Bandar Lampung (Lampost.co) — Pelaku arisan bodong melakukan tindak kejahatan dengan menipu para korban dan berhasil menggasak Rp.1,2 miliar. Pelaku MSP (34) merupakan warga Kecamatan Sukadana Lampung Timur. Ia tertangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena arisan bodong. Pelaku menjadi buronan sejak 3 tahun lalu.
Sementara ia tertangkap pada Senin, 29 September 2025 pada persembunyiannya wilayah Palembang. Karena melakukan penipuan dengan modus investasi arisan bodong. “Total korbannya, ada 9 orang,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Kemudian dari perbuatannya, secara total ia menggasak uang Rp.1,2 miliar. Rinciannya, dari korban Y sekitar Rp.181 juta, SI (Rp.489 juta), BDS (Rp.142 juta), DAP (Rp.94 juta), RA (Rp.111 juta), SFA (Rp.14 juta), BN (Rp.30 juta), dan MS (Rp.130 juta).
Lalu uang yang tergasak dari para korbannya, tergunakan untuk keperluan pribadi dan usaha lainnya. “Hal ini yang ini menyebabkan korban tidak mendapatkan haknya. Dan kami masih dalami, jika ada korban lainnya atau kerugian lainnya” katanya.
Kemudian modus yang tergunakan untuk menipu korbannya dengan cara memasang status whatsapp. Jika ia membuka arisan dan investasi. Guna meyakinkan calon korban, ia menjanjikan keuntungan yang tidak wajar. Yakni, mendapatkan fee 10%, dari modal yang tersetorkan selama satu tahun.
Selanjutnya iapun membuat arisan 5 sampai 20 kloter, dengan sistem duet dan kwartet. Korban yang terjanjikan atau yang akan tertipu, selalu mendapat urutan terakhir pada sistem arisan duet maupun kwartet. Ternyata, baik pada sistem duet maupun kwartet, peserta yang lain fiktif.
Sehingga hanya korban yang benar-benar menjadi peserta, dan mendapat urutan terakhir. Pelaku terjerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.