Bandar Lampung (Lampost.co)– Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tegas melarang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung mudik menggunakan kendaraan dinas (Randis).
Eva menyebut kendaraan dinas milik Pemkot Bandar Lampung hanya untuk keperluan kedinasan, bukan keperluan pribadi apalagi untuk mudik.
“ASN Pemkot Bandar Lampung tidak boleh mudik pakai kendaraan dinas,” kata Eva Dwiana, Kamis, 4 April 2024.
Terlebih Eva menyebut, larangan ASN gunakan randis untuk mudik itu tertuang dalam surat edaran KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
“Karena intruksi KPK, ya kita laksankan,” paparnya.
Ia pun meminta ASN Pemkot Bandar Lampung untuk mematuhi aturan itu.
“Harapan kita, ASN Bandar Lampung mematuhi ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Inspektur Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska Robi mengatakan, larangan ASN mudik menggunakan randis itu sesuai dengan surat edaran KPK yang telah Pemerintah Kota Bandar Lampung terima.
“ASN Pemkot Bandar Lampung dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran,” kata Robi.
Apabila kedapatan ASN yang membandel, Robi mengaku pihaknya bakal memberi sanski.
“Untuk sanskinya nanti kita lihat seperti apa dulu. Tetapi sejauh ini memang tidak ada kasus di kita terkait ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” paparnya.
Robi pun menegaskan, larangan penggunaan randis untuk mudik ini berlaku di dalam provinsi maupun luar provinsi.
“Apapun bentuknya, mau di dalam maupun di luar provinsi, tetapi tidak memperbolehkan,” tuturnya.