Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengimbau kepada ASN, BUMN, BUMD dan pegawai swasta yang beragama Islam menyalurkan zakatnya ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
“Untuk menyempurnakan ibadah puasa dengan membayar Zakat Fitrah. Karena Zakat untuk membersihkan diri sesuai dengan tuntutan ajaran agama Islam,” kaata Gubernur Lampung, Mirza, Jumat, 7 Maret 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur melalui surat Nomor. 400.8. 1/1070/02/2025, tertanggal 6 Maret 2025 mengimbau kepada seluruh ASN, karyawan/karyawati agar menyalurkan zakat fitrah, zakat harta, infaq, dan shodaqoh melalui Baznas.
“BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota juga diharapkan melakukan kegiatan perencanaan, pengumpulan, pengendalian dan pendistribusian zakat fitrah. Hendaknya sesuai dengan tugas dan fungsinya dan melaporkan sesuai tingkatannya,” jelasnya.
Adapun di antaranya, untuk BAZNAS Provinsi, melaporkan ke Gubernur, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dan BAZNAS RI. Sedangkan BAZNAS kabupaten/kota, melaporkan ke bupati/wali kota, Kemenag, dan BAZNAS Provinsi.
Nilai Standar
Dalam surat imbauan Gubernur terdapat nilai standar zakat fitrah tahun 2025 M/1446 H, sesuai ketentuan yang berlaku yaitu di antaranya :
– Perorangan, 2,5 Kg x Rp.15.000.= Rp37.500.
– Suami-isteri, 2xRp37.500.= Rp.75.000.
Surat imbauan Gubernur Lampung tentang pelaksanaan zakat kepada para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung. Kepala Kanwil/ Badan/Dinas/kantor instansi Vertikal Provinsi Lampung. Lalu kapada poinan BUMN/BUMD/Perum dan perusahaan swasta se-Provinsi Lampung.