Krui (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menggunakan aplikasi untuk proses absensi dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Sistem tersebut dengan menggunakan E-Presensi.
“Aplikasi E-Presensi akan meningkatkan kedisiplinan pegawai,” kata Penjabat Sekkab Jon Edwar, Selasa, 6 Februari 2024.
Ia meminta ASN terus belajar, berbenah, dan mengasah diri untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai peraturan. “Bekerjalah tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat mutu,” kata Edwar.
Menurutnya, penerapan E-Presensi itu membutuhkan admin pada masing-masing OPD, bagian, dan Kecamatan.
“Admin yang ditunjuk agar bertanggungjawab dan amanah terhadap tugas dan wajib menjaga rahasia data pegawai dalam aplikasi itu,” kata dia.
Effran