Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemusnahan 3,9 ton daging ayam ilegal di Pelabuhan Bakauheni menyoroti ancaman serius terhadap keamanan pangan masyarakat. Daging dan jeroan tersebut diangkut tanpa fasilitas pendingin, sehingga cepat rusak dan berpotensi menyebarkan penyakit.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan pemasukan komoditas hewan tanpa dokumen kesehatan sangat berbahaya. “Kami tidak bisa menjamin kondisi daging yang diangkut tanpa pendingin. Produk itu rawan busuk dan bisa menjadi media penyebaran penyakit berbahaya,” katanya.
Produk hewan yang dimusnahkan berasal dari Cakung, Tangerang, Bekasi, dan Depok, dengan tujuan distribusi ke sejumlah kabupaten di Lampung. Jika lolos ke pasar, daging tersebut berisiko dikonsumsi masyarakat tanpa standar keamanan yang jelas.
Karantina menegaskan komitmen terhadap prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) sebagai syarat mutlak produk hewani yang beredar. “Tindakan ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga menyangkut kesehatan keluarga kita semua,” tambah Donni.
Pihak karantina mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam membeli produk hewani dan memastikan daging yang dibeli memiliki sertifikat veteriner resmi. Edukasi publik dianggap penting untuk mencegah peredaran pangan berbahaya di tengah masyarakat.