Bandar Lampung (Lampost.co) — Sejumlah wilayah di Bandar Lampung saat ini makin rawan banjir setiap turun hujan dengan intensitas tinggi. Kondisi itu membuat masyarakat kerap khawatir karena pemukiman menjadi langganan banjir.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, menyebut ada banyak faktor Bandar Lampung menjadi rawan banjir.
Sejumlah penyebabnya karena penyempitan dan pendangkalan sungai, minimnya daerah resapan air, dan sistem drainase yang buruk.
BACA JUGA: Banjir Terjang 1.500 Rumah di OKU, Evakuasi Korban Masih Berlangsung
“Faktor-faktor itu membuat selama 2024 ini intensitas banjir cukup tinggi di Bandar Lampung,” kata Irfan, Minggu, 12 Mei 2024.
Dia menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung tengah berupaya melakukan normalisasi sungai. Namun, hal itu tidak akan menyelesaikan persoalan jika secara tunggal. Sebab, upaya itu harus secara simultan dengan penyelesaian problem yang lainnya.
Menurut dia, masalah daerah aliran sungai di Bandar Lampung cukup kompleks, bukan hanya soal kualitas air saja. Namun, ada pula pendangkalan akibat sedimentasi yang buruk, masalah sampah, hingga permukiman padat penduduk di bantaran sungai.
Khusus untuk pembangunan rumah di bantaran sungai terbilang tidak ramah lingkungan. Sebab, jika musim hujan tiba akan sangat rawan terdampak banjir.
Cara Antisipasi Banjir
Untuk itu, peran pemerintah sangat penting jika kepemilikan pembanguan perumahan hingga ke pinggir sungai. Sehingga, Pemkot bisa merekomendasikan kepada pengembang terkait batas minimal pembangunan rumah dari bantaran sungai.
“Kami tahu harga tanah dan bangunan di Bandar Lampung sangat mahal sehingga banyak masyarakat memanfaatkan pinggiran sungai untuk membangun rumah. Sehingga, pemerintah harus memiliki kontrol terhadap persoalan ini,” kata dia.
Pemkot juga harus berani melakukan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas yang melakukan alih fungsi lahan. Termasuk tidak memberikan izin kepada usaha atau kegiatan yang mengkonversi kawasan lindung untuk pembangunan proyek atau perumahan.
Selain itu, perumahan juga sepatutnya meningkatkan kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau dan sistem drainase yang ideal. Fasilitas itu sesuai daya dukung dan daya tampung kawasan pemukimannya.
“Setiap lingkungan perumahan wajib menyiapkan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas wilayah,” ujar dia
Dia melanjutkan, meski tidak bisa menjamin banjir akan hilang secara cepat, minimal semua upaya itu terlaksana secara bersama. “Minimal mereduksi dan mengantisipasi kejadian banjir,” kata dia.