Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung meringkus 5 pengedar narkoba di Bandar Lampung dalam kurun waktu kurang dari 2 minggu. Dari penangkapan itu polisi menyita total 890 butir dan 15,58 gram sabu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengungkapkan penangkapan pertama kali pihaknya lakukan terhadap Ferlano Arief Gunawan (31) pada 24 Agustus lalu. Tersangka tertangkap di kawasan Jalan Sultan Agung, Kedaton dengan barang bukti 360 butir ekstasi dan 26,66 gram ekstasi berbentuk pecahan.
“Dari penangkapan itu Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 pelaku lainnya,” ungkapnya, Jumat, 6 September 2024.
Pelaku hasil pengambangan antara lain Arkaan Wahyu Pratama (26) dan Syamsul Maarif (26). Keduanya tertangkap masih di hari yang sama di rumah salah satu pelaku di Jalan Lobak, Jagabaya, Bandar Lampung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 530 butir pil ekstasi yang terkemas dalam 9 plastik klip bening. Selain itu ada petugas juga menemukan 2 paket sabu seberat 1,16 gram beserta 1 timbangan digital.
Selain itu, Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung juga berhasil menangkap Ivan Priantoro (39) di kawasan Jalan P Antasari, Tanjungkarang Timur pada 31 Agustus. Dari tangan tersangka, polisi menyita 4,8 gram sabu yang pelaku sembunyikan dalam kotak rokok.
“Dari tersangka Ivan kami juga menyita 1 pack plastik klip, timbangan digital, 1 hp android, dan 1 sepeda motor,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, pada 5 September lalu polisi juga menangkap M Iqbal Khadafi (24) di sekitar Jalan Pangeran Antasari, Tanjungkarang Timur. Pelaku tertangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,67 gram.
Ke enam tersangka terjerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun