Bandar Lampung (Lampost.co) — Sebanyak 5.891 pegawai honorer di Kota Bandar Lampung dipastikan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kepastian itu disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, Kamis, 11 September 2025.
Zulkifli merinci, ribuan honorer tersebut terdiri dari 1.079 tenaga guru, 4.385 tenaga teknis, dan 427 tenaga kesehatan. Mereka adalah peserta yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu tahun 2024. Namun, mereka tetap diberikan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Menurutnya, para calon PPPK diwajibkan mengisi daftar riwayat hidup serta mengunggah surat keterangan sehat ke sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Jika tidak mengisi hingga 15 September 2025, otomatis mereka dianggap gugur,” tegas Zulkifli.
Ia menambahkan, seluruh tahapan dilakukan secara mandiri oleh honorer melalui sistem BKN yang terkoneksi langsung dengan pusat. “Semua prosesnya dari pusat, honorer mengunggah sendiri ke BKN,” ujarnya.
Meski statusnya paruh waktu, Zulkifli memastikan para honorer tetap akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Namun, terkait besaran gaji dan tunjangan, pemerintah daerah masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini menjadi langkah lanjutan untuk memberi kepastian status kepada ribuan honorer di Kota Tapis Berseri.