Bandar Lampung (Lampost.co)— Sebanyak 70.887 siswa madrasah di Lampung baik tingkat MI, MTS, dan MA menerima bantuan sosial Program Indonesa Pintar (PIP). Bantuan tersebut berasal dari Kemenag RI dengan nilai bantuan senilai Rp40.196.625.000 untuk tahun anggaran 2023.
Kabid Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Ahmad Rifai, mengatakan berdasarkan rancangan anggaran 2023, Lampung mendapatkan kuota sebesar 73.612 calon penerima KIP.
Namun proses penyaluran PIP menurut Rifai tidak sepenuhnya tercapai 100 persen. Sebab dari jumlah itu, terdapat 2.725 penerima yang belum mencairkan.
Hal itu kata Rifai karena ada beberapa kendala dalam penyaluran bantuan. Adapun kendala tersebut yaitu, data siswa tidak terverifikasi atau ter update dengan baik oleh satuan pendidikan.
“Contohnya siswa sudah pindah atau sudah lulus tidak keluar dari daftar penerima bantuan PIP. Seharusnya siswa sudah keluar dari aplikasi Education Management Information System (EMIS) di madrasahnya,” jelas Rifai, Rabu, 6 Maret 2024.
Kemudian ada juga siswa sudah putus sekolah atau keluar, tidak dapat terhubung. Seharusnya kata dia, siswa sudah terhapus dari aplikasi EMIS.
Selain itu ada siswa yang menolak bantuan PIP karenakan jarak tempuh ke tempat pengambilan bantuan PIP memerlukan biaya operasional tinggi dibandingkan dengan dana bantuan yang siswa terima.
“Ada juga pihak keluarga siswa yang terdaftar dalam penerima bantuan PIP menolak, karena merasa keluarga tersebut mampu. Ada juga siswa yang sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Besaran Bantuan
Rifai mengatakan penyaluran bantuan PIP langsung nontunai oleh bank penyalur melalui rekening siswa yang bersangkutan. Adapun besaran beasiswa yang diberikan berbeda-beda sesuai tingkatan pendidikan.
Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), siswa kelas 1 mendapatkan dana satu semester Rp225.000. Sementara siswa didik kelas 2,3,4,5, dan 6 mendapat dana senilai Rp450ribu/semester.
Untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs),siswa kelas 7 mendapat bantuan dana senilair Rp375ribu/semester. Sementara untuk kelas 8 dan 9 mendapatkan dana sebesar Rp750ribu/semester.
Sementara pada jenjang Madrasah Aliyah (MA), peserta didik kelas 10 mendapatkan Rp500ribu/semester, dan Rp1 juta untuk kelas 11 dan 12.
“Bantuan yang diberikan peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik. Seperti buku, seragam, sepatu, transportasi, dan lain-lain,” ujarnya