Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Kota Bandar Lampung menyebut bahwa masih menemukan sejumlah tempat usaha hiburan malam yang beroperasi di bulan Ramadan.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Pariwisata, harus menghormati bulan Ramadan.
“Dua hari terakhir kami monitoring. Hasilnya masih ada hiburan malam buka salah satunya di Panjang,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, Selasa 11 Maret 2025.
Pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penutupan dan menghentikan aktivitas lokasi hiburan malam.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek setempat agar melakukan penutupan,” paparnya
Rizki mengatakan pihaknya juga melakukan penyisiran di PKOR Way Halim. Hasilnya, ada tempat yang terindikasi tempat hiburan malam beroperasi.
“Petugas segera memberikan imbauan dan menempatkan anggota di lokasi hingga pukul 01.00 WIB untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar,” katanya.
Kafe dan restoran, masih boleh beroperasi di siang hari dengan syarat menutup bagian tempat usaha dengan tirai agar tidak terlihat dari luar. Sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Tempat Biliar
Pada malam hari, operasional tempat usaha juga harus mematuhi aturan jam malam. Tempat biliar harus memiliki surat rekomendasi Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) boleh beroperasi dengan jadwal tertentu. Yakni pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian rehat. Kembali buka pukul 20.00 hingga 00.00 WIB.
Ia menegaskan bahwa rumah biliar harus tutup jika tidak memiliki izin dari POBSI atau Dinas Pariwisata. Ke depannya pihaknya akan melakukan sidak untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran.