Bandar Lampung (Lampost.co) — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut Status Bandar udara (Bandara) Raden Inten II Lampung sebagai bandara internasional.
Keputusan tersebut melalui keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM31/2024) tentang Penetapan bandara internasional pada tanggal 2 April 2024.
Keputusan ini menetapkan 17 bandar udara sebagai bandar udara internasional dari semula 34 pelabuhan udara.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (AP II) Agus Wialdi melalui keterangan resminya mengatakan, keputusan tersebut dapat memperkuat sektor penerbangan nasional.
Sebanyak 17 bandar udara yang Kementerian Perhubungan tetapkan sebagai bandara internasional, akan menjadi hub (pengumpul) penerbangan internasional. Kemudian, bandara udara internasional tersebut terkoneksi jaringan penerbangan domestik dengan bandara udara lain di dalam negeri.
“Penataan yang Kementerian Perhubungan lakukan ini semakin memperkuat konektivitas penerbangan Indonesia,” kata Agus Wialdi, Senin, 29 April 2024.
AP II sebagai pengelola 20 bandar udara akan fokus mengembangkan rute penerbangan terintegrasi antara rute internasional dan rute domestik. Sesuai dengan KM 31/2024 dan tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan serta pemenuhan seluruh regulasi.
Menurutnya, penataan bandar udara ini berdampak positif, di mana rute penerbangan di Indonesia semakin tertata. Kemudian juga akan mendorong pertumbuhan pariwisata domestik dan perekonomian nasional.
Angkasa Pura menyatakan dari 17 bandar udara yang Kemenhub tetapkan sebagai bandar udara internasional 7 diantaranya merupakan bandar udara yang telah masuk daftar internasional.
Pihaknya akan terus mengembangkan bandar udara yang ada dari segi pelayanan bertaraf internasional agar terus layak menyandang sebagai bandar udara internasional.
“Ada 7 Bandara AP II yang masuk daftar internasional, yakni Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kualanamu, Minangkabau, Sultan Syarif Kasim II, Soekarno-Hatta. Halim Perdanakusuma, dan Bandar Udara Kertajati. Sejalan dengan ini, AP II dan maskapai berkoordinasi dalam pengembangan rute penerbangan sesuai KM 31/2024,” pungkasnya.