Aniaya Marbot Masjid, Dua Juru Parkir Diringkus Polisi

Korban merupakan seorang marbot masjid di Jalan HOS Cokroaminoto, Enggal, Bandar Lampung.

Editor Ricky Marly, Penulis Asrul Septian Malik
Minggu, 05 April 2026 22.54 WIB
Aniaya Marbot Masjid, Dua Juru Parkir Diringkus Polisi
Dua juru parkir diringkus polisi. (dok.)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk dua pria pelaku pengeroyokan terhadap MM (90).

Korban merupakan seorang marbot masjid di Jalan HOS Cokroaminoto, Enggal, Bandar Lampung.

Kedua tersangka yang merupakan kakak beradik ini tega menganiaya lansia tersebut lantaran tak terima ditegur soal parkir kendaraan.

Adapun identitas kedua pelaku yakni EE (39) dan HE (33), warga Kelurahan Rawa Laut, Bandar Lampung. Sehari-hari, keduanya bekerja sebagai juru parkir di sebuah kafe yang terletak persis di samping Masjid Achmad Sarbini.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan saat ini para pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolresta.

“Benar, kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu, 5 April 2026.

Baca Juga:

Konten Kreator Badru Kepiting Kecopetan di Bandar Lampung

Menegur Tersangka

Peristiwa nahas ini bermula pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Kejadian dipicu saat korban MM menegur tersangka EE agar tidak memarkirkan kendaraan pengunjung kafe di area halaman masjid.

Bukannya mengindahkan teguran, EE justru tersulut emosi. Ia kemudian mengajak adiknya, HE, untuk melabrak korban. Cekcok mulut yang terjadi pun berujung pada aksi kekerasan fisik secara membabi-buta.

“Pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul berupa besi. Serangan tersebut mengenai bagian tubuh serta kepala korban,” kata Kasat Reskrim.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban yang sudah lanjut usia mengalami luka cukup serius. Seperti luka robek di bagian kepala, luka lecet pada bagian leher dan siku kanan serta luka memar di bagian kaki.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI