Bandar Lampung (Lampost.co)– Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI) Wilayah Lampung akan terus mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Lampung.
Fokus utama pemantauan ini adalah memastikan penegakan hak asasi manusia (HAM) dalam partisipasi politik masyarakat.
Ketua APHI Lampung, Basir Bahuga, menjelaskan partisipasi Pilkada merupakan salah satu hak politik yang dijamin oleh HAM.
“Setiap warga negara berhak untuk memilih, dipilih, bergabung dalam organisasi politik. Serta ikut serta dalam kampanye. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk memastikan hak-hak ini di hormati selama pelaksanaan Pilkada,” katanya, Kamis, 3 Oktober 2024.
Basir menegaskan keikutsertaan APHI dalam Pilkada bertujuan untuk mendorong penghormatan. Penegakan, dan pemajuan HAM.
“Pilkada melibatkan banyak pihak. Mulai dari pemilih hingga penyelenggara di seluruh kota dan kabupaten. Ini membuat kami merasa perlu terlibat dalam pemantauan agar prosesnya adil dan bebas dari pelanggaran HAM,” jelasnya.
Basir menjelaskan empat prinsip utama yang harus terjaga selama Pilkada Serentak 2024.
Pertama, Pilkada harus dilaksanakan secara bebas, yang mencakup kebebasan memilih tanpa paksaan atau intimidasi. Bebas dari diskriminasi, serta adanya perlindungan hukum yang independen bagi pengaduan warga.
Kedua, Pilkada harus terlaksana secara berkeadilan, dengan dua indikator utama. Imparsialitas dan profesionalitas penyelenggara. Menurut Basir, hal ini krusial agar setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa memihak kepentingan tertentu.
Ketiga, Pilkada harus terselenggara secara berkala dan terjadwal, tanpa adanya penundaan yang tidak terduga. Keempat, pelaksanaan Pilkada harus bebas dari manipulasi. Sehingga seluruh proses politik tetap demokratis dan terjamin.
“Di dalam empat prinsip ini terdapat beberapa indikator penentu. Seperti kebebasan dari intimidasi, perlindungan dari diskriminasi. Serta kepastian waktu penyelenggaraan Pilkada yang tidak boleh tertunda tanpa alasan jelas,” jelas Basir.
Ujaran Kebencian
Selama pelaksanaan Pemilu sebelumnya, dua isu besar yang kerap mencuat di tengah masyarakat adalah ujaran kebencian dan politik uang. APHI menegaskan pentingnya langkah-langkah pencegahan agar kedua masalah ini tidak terulang di Pilkada Lampung.
“Hate speech atau ujaran kebencian tidak termasuk dalam kebebasan berekspresi yang terlindungi oleh HAM. Karena niatnya untuk merendahkan harkat dan martabat manusia,” tegas Basir.
Terkait politik uang, APHI juga memperingatkan bahwa praktik ini mencederai proses politik yang demokratis. “Politik uang melanggar hak asasi manusia, karena memanipulasi pilihan masyarakat demi keuntungan materi. Salah satu penyebabnya adalah besarnya biaya Pilkada,” ujarnya.
Dengan keterlibatan APHI dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024. Harapannya partisipasi politik masyarakat di Lampung akan berlangsung secara lebih adil dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.