Bandar Lampung (Lampost.co) — Polisi menangkap Calvin Sanjaya (30) dan Raka Andika (26). Mereka tertangkap usai melakukan penganiayaan terhadap pemotor inisial AH (23) dan RM (20). Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jalan Soekarno-Hatta tepatnya depan GSG Bagas Raya, Sukarame.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengungkapkan. Saat kejadian pelaku menggunakan mobil Honda CRV sekitar pukul 02.00 WIB, 22 Agustus 2024 lalu. Kemudian korban bersama sejumlah rekannya melintas searah dengan pelaku.
Kemudian karena merasa terganggu dengan konvoi itu. Pelaku dengan sengaja menyerempet motor korban. Akibatnya motor berikut korban terpental ke tepi hingga mengalami luka lebam. Bahkan sobek hingga patah tulang.
“Akibat kejadian tersebut. Korban AH mengalami mengalami luka lebam bagian wajah, patah kaki sebelah kiri. Serta luka robek bagian dahi,” katanya, Minggu, 13 Oktober 2024.
Kemudian ia menceritakan saat korban terjadi. Pelaku menghampiri dan melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang korban. Tidak berhenti, pelaku juga merampas handphone milik korban RM yang datang hendak menolong AH.
Selanjutnya, setelah penyelidikan, kedua pelaku berhasil tertangkap pada sebuah rumah Perumahan Bukit Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung,10 Oktober 2024 kemarin. Saat upaya penangkapan, polisi juga menemukan 6 paket kecil sabu yang tersimpan pelaku Calvin Pada bagian belakang rumah.
“Kami juga mengamankan rekan kedua pelaku berinisial AB (22) pada lokasi penangkapan. Karena berkaitan dengan paket sabu yang ditemukan,” katanya.
Sementara, pelaku Calvin Sanjaya dan Raka Andika baru terjerat dengan pasal 365 KUHPidana jo Pasal 351 KUHPidana. Pasal itu tentang Pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan. Sedangkan rekan pelaku, AB saat ini masih pendalaman terkait temuan barang bukti narkoba pada lokasi penangkapan.