Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang anak berinisial C berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan oleh ayah angkatnya sendiri. Perbuatan bejat itu sejak korban berusia 9 tahun di kediaman pelaku wilayah Kedaton, Bandar Lampung.
Sementara Ibu kandung korban, BL menceritakan peristiwa pencabulan itu terjadi. Ayah kandung korban menitipkan anaknya ketika berusia 7 tahun atau masih duduk pada bangku sekolah dasar kelas satu kepada pelaku berinisial AP.
“Anak saya dititipkan kepada pelaku ini awalnya kasihan sama pelaku. Karena pelaku dan istrinya menikah selama 18 tahun belum punya anak,” ujarnya, Rabu 25 Desember 2024.
Kemudian BL mengungkapkan awalnya semua berjalan dengan baik dan pelaku bersama istrinya merawat putrinya tersebut seperti anak kandung sendiri. Tapi, setelah berusia 9 tahun baru melakukan pencabulan.
“Kebongkarnya perbuatan pelaku ini, saat anak ini saya tanyakan kondisinya selama tinggal dengan pelaku. Dari situlah korban menceritakan semuanya bahwa sudah dicabulin sejak berusia 9 tahun,” terangnya.
Langsung Jemput
Merespon hal tersebut, BL langsung meminta rekan korban untuk mengajak putrinya keluar dari rumah pelaku. “Saya dari luar kota langsung jemputnya yang sedang menunggu sekitar minimarket kawasan Kedaton. Kemudian ia saya ajak kerumah saudara,” katanya.
Kemudian ia pun kembali meminta putrinya tersebut untuk menceritakan peristiwa yang teralaminya. Lalu korban menjelaskan semua perbuatan pelaku selama korban tinggal bersama pelaku.
“Kata anak saya, pelaku itu sudah beberapa kali melakukan perbuatannya. Bayangin saja sejak anak saya berusia 9 tahun dan sekarang usianya 14 tahun. Terakhir perbuatan itu pada Desember 2024 ini,” jelasnya.
Selanjutnya untuk menutupi perbuatan pelaku, lanjutnya. Korban mendapat ancaman tidak mendapatkan uang jajan dan tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain. Perbuatan itu terjadi istrinya sedang tidak berada di rumah.
“Bahkan pelaku ini pernah minta kepada anak saya untuk pacaran sampai hamil. Agar nanti pacarnya yang tanggung jawab,” katanya.
Kemudian tak terima putrinya yang masih dibawah umur tercabuli. Ibu kandung korban kemudian mendatangi kediaman pelaku yang berada pada kawasan Kecamatan Kedaton.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan sambil menangis meminta maaf. Serta siap bertanggung jawab dan membiayai korban sampai kuliah. Terus pelaku ini juga bilang apakah mau operasi biar korban kembali perawan, tapikan nggak semudah itu. Bahkan istri pelaku pun meminta maaf,” katanya.
Polisi Lambat
Lalu orang tua kandung korban pencabulan melaporkan ayah angkat korban kepada Polresta Bandar Lampung. Namun, sudah hampir dua minggu laporan, pelaku belum tertangkap dan hingga saat ini pelaku masih berkeliaran.
“Dari tanggal 13 Desember 2024 saya laporan kepada Polresta Bandar Lampung dengan menyertakan hasil visum. Dan Polisi juga sudah meminta keterangan saksi. Tapi herannya sudah dua minggu pelaku belum juga tertangkap,” ujarnya.
Kemudian ia pun mengaku heran kenapa aparat Polresta Bandar Lampung tidak langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan ini. Padahal dua alat bukti seperti hasil visum dan keterangan korban seharusnya sudah cukup.
“Kata anggota Polisi yang terima laporan, saya diminta bersabar. Karena saat ini Polisi sedang sibuk pengamanan Natal dan Tahun Baru. Masa baru selesai tahun baru pelaku baru mereka tangkap, ya keburu kabur pelakunya,” ucapnya.
Lalu ia berharap aparat kepolisian segera menangkap pelaku pencabulan terhadap putrinya. Sebelum pelaku melarikan diri. “Saya minta pelaku segera tertangkap dan teradili seadil-adilnya atas perbuatannya,” katanya.