• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 17/12/2025 16:47
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

BPOM Bakal Tarik Roti Okko dari Pasaran

NurAndre Prasetyo NugrohobyNurandAndre Prasetyo Nugroho
26/07/24 - 14:23
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Roti Aoka

Foto: Roti Aoka yang sebelumnya diduga mengandung bahan natrium dehidroasetat. Andre Prasetyo Nugroho.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOMhttps://lampost.co/?s=BPOM

) RI resmi mengungkap bahwa produk roti merek Okko yang di produksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung, mengandung natrium dehidroasetat.

Sebelumnya, BPOM inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024. Hasilnya menunjukkan tidak menemukan natrium dehidroasetat di sarana produksi.

Perlu kita ketahui bahan natrium dehidroasetat ini biasanya penggunaanya dalam kosmetik dan tidak di izinkan sebagai pengawet makanan.

BPOM Tarik Roti Okko yang Terbukti Mengandung Pengawet Kosmetik

Atas temuan tersebut, BPOM memberikan sanksi berupa penutupan sementara terhadap perusahaan tersebut dan memerintahkan penarikan produk roti Okko dari pasaran.

Kepala Balai Besar POM Bandar Lampung, Ani Fatimah Isfarjanti, menyampaikan pihaknya akan mengawal proses penarikan produk di Bumi Ruwa Jurai.

“Kita teman-teman baru bergerak untuk mengawal penarikan. Serta terus memantau apakah di pasaran masih ada roti tersebut,” kata Ani, Kamis, 25 Juli 2024.

Menurut Ani, natrium dehidroasetat digunakan oleh produsen roti Okko sebagai pengawet makanan, yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada. BPOM menemukan bahan ini dalam roti Okko melalui inspeksi dan pengujian laboratorium.

Hasil Pengujian

Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak termasuk dalam Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang mengizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.

Selain melakukan penarikan, BPOM memerintahkan produsen untuk memusnahkan produk yang terkontaminasi dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.

“Pemantauan terhadap penarikan ini akan kita lakukan selama 30 hari ke depan, ” kata Ani.

Sementara itu, Kepala Deputi III Bidang Pengolahan dan Pengawasan Makanan BPOM RI, Ema Styawati dalam rilismya menyampaikan bahwa BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, atau melalui Contact Center HALOBPOM 1500533.

“Dengan tindakan ini, kita BPOM berkomitmen untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat, ” ucapnya.

Tags: aokaBPOMkosmetikpengawetroti okko
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Campus Leaders Program (CLP) batch 11, Bakrie Center Foundation (BCF).Dok

Melawan Stigma TBC Lewat Pemberdayaan Ekonomi di Lampung dan Sumsel

byNur
17/12/2025

Jakarta(Lampost.co)--– Sebagai bagian dari diseminasi hasil magang Campus Leaders Program (CLP) batch 11, Bakrie Center Foundation (BCF) menyelenggarakan presentasi akhir...

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Antara)

KPK Kembali Panggil Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Saksi

byTriyadi Isworoand1 others
16/12/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan itu terkait penyidikan...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Antara)

KPK Periksa Perwakilan Asosiasi Haji Bersama Yaqut

byTriyadi Isworoand1 others
16/12/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Selasa, 16 Desember 2025. Pemeriksaan...

Berita Terbaru

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Tipe B Mulyojati melakukan pemeriksaan uji kelaikan kendaraan di Terminal Mulyojati, Metro Barat.Dok/Lampost.co
Ekonomi dan Bisnis

Baru Lima Kendaraan di Metro Dinyatakan Laik Jalan

byNur
17/12/2025

Metro (Lampost.co)--- Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Tipe B Mulyojati melakukan...

Read moreDetails
Pelestarian lingkungan pesisir melalui program penanaman 20.000 bibit mangrove bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Mutiara Hijau di wilayah Pasir Sakti, Lampung Timur.

Lanjutkan Konservasi Pesisir, PTBA Menanam 40 Ribu Bibit Mangrove di Lampung Timur

17/12/2025
PEMERINTAH Daerah Lampung Utara bersama stakholder melaksanakan pemeriksaan kendaraan angkutan penumpang umum layak jalan (Ramp Chek) jelang nataru, Rabu (17/12). Dok

Angkutan Umum di Lampura Laik Jalan Jelang Nataru

17/12/2025
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Retno Sri Sulistyani

Wajib Pajak Diimbau Aktivasi Coretax Sebelum Akhir Desember

17/12/2025
Campus Leaders Program (CLP) batch 11, Bakrie Center Foundation (BCF).Dok

Melawan Stigma TBC Lewat Pemberdayaan Ekonomi di Lampung dan Sumsel

17/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.