Bandar Lampung (Lampost.co)— Bripda Fajar Wicaksono terlilit hutang ratusan juta rupiah karena judi online. Demi melunasi hutangnya, ia nekat mencuri mobil untuk kedua kalinya.
Hal ini terungkap dalam sidang kedua kasus pencurian mobil di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (25/2/2024).
Di hadapan Majelis Hakim Samsumar Hidayat, Fajar mengaku terlilit hutang Rp 100 juta kepada Hendrik (DPO) karena judi online. Ia mengenal Hendrik di tempat hiburan malam di Antasari, Bandar Lampung.
Tergoda dengan iming-iming uang Rp 20 juta, Fajar pun terjerumus dalam aksi pencurian mobil bersama Hendrik.
Kronologi Pencurian
Hendrik telah menduplikat kunci mobil dan memasang GPS di dalamnya. Mobil yang menjadi sasaran adalah Innova Reborn warna putih yang terparkir di Rajabasa.
Fajar dan Hendrik berangkat ke lokasi menggunakan mobil Vios milik Yusuf. Setelah mobil Innova Reborn ketemu, Hendrik melancarkan aksinya dengan kunci duplikat.
Kemudian membawa mobil curian tersebut ke daerah Rumah Sakit Airan Raya, Jati Agung, Lampung Selatan. Di sana, keduanya mengganti velg dan plat mobil tersebut.
Rencananya, mobil tersebut akan dijual ke Palembang melalui salah satu rekan Fajar. Namun, aksinya terendus polisi dan meninggalkan mobil di pinggir jalan daerah Kotabumi, Lampung Utara.
Sebelumnya, dua oknum polisi pencuri mobil Brio Merah di MBK mendapat vonis ringan oleh Malelis Hakim. Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Rabu, 21 Februari 2024.
Kedua oknum polisi pencuri mobil itu ialah Chandra Setiawan, anggota Polda Lampung berpangkat Bripda mendapat vonis satu tahun penjara. Kemudian Fajar Wicaksono yang juga anggota Polda Lampung berpangkat Bripda mepdapat vonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebab pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa menuntut Candra dengan 1,6 bulan penjara dan Fajar dengan 1,10 bulan penjara.