Bandar Lampung (Lampost.co) — Caleg DPRD Bandar Lampung daerah pemilihan IV yakni Kedaton, Way Halim, dan Labuhan Ratu Erwin Nasution kemungkinan cabut laporan dari Bawaslu Lampung.
Sayangnya meskipun telah mencabut laporan Erwin enggan berkomentar panjang terkait alasannya mencabut laporannya. “Jadi alasan pencabutan itu hak dari pelapor (Erwin),” ujarnya, 28 Februari 2024.
Beredar kabar alasan pencabutan laporan tersebut, karena para penerima mulai memulangkan uang yang telah Erwin berikan. Terkait hal itu Erwin enggan menjawab.
“Intinya gini kita tidak ingin membuat pemilu gaduh. Nanti aja ya saya lagi di jalan soalnya bawa mobil,” kata dia.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Suhaimi membenarkan pencabutan laporan tersebut.
“Ia sudah telah cabut laporannya, sekitar pukul 12.00 siang tadi,” katanya.
Sebelumnya, Erwin melaporkan salah satu Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, ke Bawaslu Provinsi Lampung, pada Senin, 26 Februari 2024.
Ia merasa tertipu dan mengklaim telah menyerahkan uang Rp530 juta ke salah satu Komisioner KPU Kota Bandar Lampung berisinial F.
Selain itu, ia juga mengaku menyerahkan uang ke Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton Rp130 juta, Ketua Panwascam Kedaton Rp50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim Rp50 juta.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menanggapi dugaan telah menerima suap yang dilakukan salah satu anggota KPU dari caleg M. Erwin Nasution.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi mengakui ketiga orang termasuk Erwin pada 19 Februari 2024 menyambanginya di kantor KPU paska memantau pelaksanaan Pemungutan Suara ulang (PSU) dua TPS.
Erwin bersama dua rekannya menceritakan rangkaian kejadian sebelumnya, yang terduga komitmen antara Erwin dengan Komisioner KPU Bandar Lampung berinisial F.