Bandar Lampung (Lampost.co) — Caleg DPR RI dari Partai Golkar Dapil Lampung II Aliza Gunado mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut ia layangkan terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) KPU RI, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor register : PN JKT.PST-28022024QMI Perkara: gugatan. Aliza menyebut Sirekap mengakibatkan kegaduhan secara nasional. Membuat kerugian baik individu maupun banyak pihak dalam banyak hal.
Juga menimbulkan saling kecurigaan antar caleg DPR RI dan antar partai politik. Antar tim sukses, serta ketidak percayaan beberapa pihak.
“Juga bisa menimbulkan anggapan penyesatan informasi publik, khususnya terkait SIREKAP pemilihan legislatif DPR RI,”kata Aliza.
Aliza memaparkan alasan secara spesifik Sirekap ia nilai membuat kegaduhan secara nasional. Pertama, kerancuan perubahan data Pileg tingkatan DPR saat progress kenaikan jumlah TPS.
Namun jumlah suara hampir seluruh caleg DPR terjadi penurunan secara drastis maupun sedikit demi sedikit secara kontinu.
“Begitu pula jumlah total suara partai politik tidak sinkron dengan penjumlahan suata caleg dan suara partai masing-masing,”imbuhnya
Kejadian ini terjadi antara tanggal 17 Februari-20 februari 2024 di data SIREKAP DPR RI. Yakni secara matematika, jika bertambahnya jumlah data TPS terinput, minimal suara tetap atau tidak berubah. Bbukan malah menurun seiring bertambahnya jumlah TPS masuk.
“Hal ini dapat mempengaruhi jumlah kursi parpol di parlemen, maupun individu calon yang akan duduk di kursi DPR RI melalui dan/atau akibat SIREKAP DPR RI,” katanya.
Ke dua, kecurigaan adanya suatu kejanggalan untuk penetapan jumlah kursi perolehan partai politik di DPR maupun penetapan calon terpilih DPR. Berdasarkan SIREKAP Pileg DPR yaitu dengan ketetapaa PKPU No.6 tahun2024 yang ditandatangani pada 13 Februari 2024, H-1 pencoblosan pemilihan legislatif DPR.
Warga Negara
Aliza menggaris bawahi kalau dirinya memang tidak berlatar belakang ahli hukum. Ia meyebut dirinya sebagai salah satu caleg DPR RI dari partai Golkar dapil Lampung II sekaligus NKRI .
“Ini bukan terkait dugaan kecurangan perolehan suara Pemilu pileg DPR. Namun kami menegaskan bahwa ini terkait mekanisme , dan pelaksanaan SIREKAP pileg DPR RI yang gunakan di ruang publik oleh KPU khususnya pileg DPR dan tidak sama sekali keterkaitan dengan DPRD Provinsi, DPRD kab/kota, maupun Pilpres, ” katanya
Selanjutnya aliza mengajukan pengaduan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk KPU pusat dan para pimpinan KPU. Atas dugaan melakukan tindakan perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain.