Bandar Lampung (Lampost.co)— Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, diberhentikan dari Partai Golkar. Hal itu berdasarkan putusan Dewan Etik DPP Partai Golkar.
Mardiana pelapor yang juga merupakan istri Musa Ahmad mengatakan dirinya menjadi korban perilaku buruk Musa Ahmad. Oleh karena itu, merasa harus memberi tahu pada publik khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, dan masyarakat Indonesia.
“Bahwa Dewan Etik DPP Partai Golkar telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Musa telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku buruk pejabat publik. Dan merekomendasikan kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan sementara dari jabatan dan penugasan kepartaian Partai Golkar selama 5 tahun,” ujarnya, Selasa 27 Agustus 2024.
Mardiana mengku terpanggil, selain sebagai korban perilaku buruk yang bersangkutan. Ia ingin menyelamatkan Kabupaten Lampung Tengah dari potensi memilih calon pemimpin yang telah terbukti melakulan perilaku buruk kepada publik berdasarkan putusan Dewan Etik Partai Golkar.
“Terlebih terlapor berperilaku buruk kepada keluarganya sendiri,” paparnya.
Karena Musa Ahmad telah divonis Dewan Etik partai Golkar, maka segala penugasannya dari partai untuk jabatan publik tidak memiliki legitimitimasi moral dan etik.
” Karena sanksinya adalah pemberhentian, maka ia tidak bisa lagi dicalonkan sebagai pejabat publik. Khususnya sebagai calon Bupati Lampung Tengah,” ungkapnya.
Ia pun mengetuk hati nurani dan nilai-nilai moralitas kekaryaan Parai Golkar. Untuk segera melaksanakan putusan sanksi pemecatan kepada Musa Ahmad sebagaimana rekomendasi dari Dewan Etik partai Golkar.
“Hal ini sejalan dengan aspirasi masyarakat dan rakyat Lampung Tengah untuk mendapatkan dan memilih pemimpin yang menjunjung tinggi moralitas dan tidak cacat etika,” tandasnya.
Terpisah Sekretaris Golkar Lampung Ismet Roni mengatakan pihaknya belum mendapatkan petunjuk dari DPP sebagai tindak lanjut putusan Dewan Etik tersebut
“Pada prinsipnya apa petunjuk DPP kami ikuti, tapi sampai sekarang belum ada petunjuk soal itu,” kata Ismet, Selasa, 27 Agustus 2024.