Bandar Lampung (lampost.co)– Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga, menyoroti kelalaian dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum Pesawaran, Kamis, 27 Februari 2025.
Dugaan pelanggaran ini terkuak usai MK mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran Aries Sandi. Karena syarat pencalonan tidak memenuhi syarat.
Kesalahan tersebut mencakup pelanggaran aturan dalam penetapan pasangan calon dan nomor urut. Serta kelalaian dalam proses verifikasi dan pendaftaran calon yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemilu.
“Kami menduga KPU Pesawaran meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. MK telah membatalkan hasil Pilkada Pesawaran dan mendiskualifikasi salah satu pasangan calon karena ada masalah dalam dokumen pendidikan. Ini menunjukkan bahwa KPU tidak teliti dalam memeriksa dokumen pencalonan,” ujar Rifandy.
Ia pun menyoroti kesalahan dalam proses verifikasi calon oleh KPU setempat. Seharusnya, KPU memastikan semua syarat terpenuhi sebelum meloloskan pasangan calon.
“Namun, dalam kasus ini, ada indikasi bahwa proses verifikasi tidak berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Selain merugikan keadilan pemilu, menurut Rifandy kesalahan ini juga pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga DKPP dapat meminta keterangan KPU dan memberi sanksi jika terbukti melanggar aturan.
“DKPP sudah sering memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang tidak bekerja profesional dan netral. Jika ada laporan ke DKPP, KPU Pesawaran bisa kena sanksi. Termasuk kemungkinan pemberhentian bagi pihak yang terbukti bersalah,” kata Rifandy.
Laporkan Pelanggaran
Terkait potensi laporan ke DKPP, Rifandy menegaskan bahwa masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran ini.
“Siapa pun yang merasa peduli dengan integritas pemilu, termasuk akademisi dan pemerhati pemilu, bisa melaporkan KPU ke DKPP. Putusan MK bisa menjadi bukti utama,” katanya.