Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan dugaan suap oknum anggota KPU, Pemberi dan Penerima Bisa Dipidana
Hal itu menggapi terkait isu anggota KPU Bandar Lampung berinisial F, bersama Ketua PPK Kedaton, Ketua Panwascam Kedaton dan Way Halim menerima uang total Rp760 juta dari M. Erwin Nasution.
Erwin merupakan Caleg DPRD Bandar Lampung daerah pemilihan IV yakni Kedaton, Way Halim, dan Labuhan Ratu yang dijanjikan menangkan pada Pemilu 2024.
F menerima uang Rp 530 Juta, kemudian Ketua PPK Kecamatan Kedaton menerima Rp130 juta, kemudian Ketua Panwascam Kedaton dan Way Halim masing-masing Rp 150 juta.
Menurut Erwan, KPU Provinsi Lampung berkomitmen menjaga kemurnian suara pemilih. Untuk itu tidak bisa melakukan perubahan perolehan suara peserta pemilu semua tingkatan. Jika memang terbukti, pemberi dan penerima mendapat pidana.
“Jika ada oknum penyelenggara pemilu mendapatkan suap, maka pemberi dan penerima bisa mendapatkan jeratan hukum,” ujar Erwan melalui keterangan resminya, Selasa, 27 Februari 2024.
Terkait dugaan yang beredar, KPU Lampung sangat prihatin,karena penyelenggara pemilu di Lampung, totalnya ribuan orang dan memiliki integritas, menyukseskan pemilu 2024.
Jika memang peristiwa itu terbukti, itu merupakan ulah oknum, dan tidak bisa menggeneralisasi seluruh penyelenggara pemilu. Pihaknya memastikan tidak bisa melakukan perubahan perolehan peserta pemilu dari proses penghitungan suara di TPS dan proses rekapitulasi perolehan suara.
“Karena sudah terlaksana secara terbuka. Di sana hadir saksi,Panwas dan pihak rekapitulasi. Tingkat PPK sudah mengeluarkan C hasil plano merupakan basis pencatatan data perolehan peserta pemilu dan keberatan saksi serta Panwascam menindak lanjuti PPK, bahkan ada yang menghitung ulang surat suara di TPS,” katanya.
Cabut Laporan
Sementara itu, beredar kabar jika M. Erwin Nasution berencana mencabut laporan tersebut. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan LO dari Erwin datang menyambangi kantor Bawaslu Lampung, dan memaparkan rencana untuk mencabut laporan tersebut.
“Cabut atau tidaknya laporan merupakan hak dari pelapor,” ujarnya
Secara prosedural, ketika laporan masuk, maka Bawaslu melakukan kajian selama dua hari. Setelah kajian, baru akan menentukan pelaporan ini berlanjut atau tidak.