Bandar Lampung (Lampost.co) –DPD Partai Golkar Tingkat I menginstruksikan kepada para calon anggota legislatif untuk monitoring,mengamati dan berkoordinasi dengan saksi masing-masing kabupaten/kota.
Sekretaris DPD Partai Golkar Tingkat I Ismet Roni meminta kepada para caleg Partai Golkar untuk tidak membuat asumsi tersendiri terkait perolehan suara.
“Jangan terlalu percaya dengan Sistem informasi Rekapitulasi Pemilu (SIREKAP) atau kabar apapun yang beredar terkait perolehan suara. Caleg juga saya minta agar tidak membuat asumsi sendiri. Sebab sudah ada pihak yang berwenang untuk mengurus hal tersebut yaitu KPU,” ujar Ismet Roni, 26 Februari 2024.
Menurut Ismet, proses rekapitulasi sudah ada tingkat kecamatan, nantinya akan berlanjut ke tingkat kabupaten, dan berakhir tingkat Provinsi. Untuk itu ia meminta para caleg Partai Golkar untuk menunggu hasil yang sebenarnya. Para caleg juga diminta sabar menunggu hasil resmi dari KPU Provinsi dan kabupaten/kota.
” Tugas caleg itu memonitor dan mengamati serta berkoordinasi dengan para saksi masing-masing kabupaten/kota,” kata Anggota DPRD Lampung itu.
Rekapitulasi Berjenjang
Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Teknis Penyelenggara,Ismato, mengatakan seca resmi rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu berjalan secara berjenjang.
Mulai dari kecamatan oleh PPK, tingkat kota/kabupaten oleh KPU kabupaten/kota, tingkat provinsi oleh KPU Provinsi. Terakhir tingkat nasional oleh KPU RI. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Sampai dengan saat ini rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu2024, di Lampung masih berproses pada tingkat kecamatan. Itu berjalan oleh PPK yang terlaksana mulai 15 Februari-2 Maret 2024.” ujar Ismanto.
KPU juga menyatakan Sirekap bukan alat acuan untuk menetapkan perolehan suara peserta Pemilu. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 sebagai alat bantu penghitungan suara untuk kepentingan publikasi pada Info Publik. Dengan demikian dasar penetapan perolehan suara tetap menggunakan rekapitulasi yang berlangsung secara berjenjang.
” Terkait informasi Pemilu yang ada di laman bahwa data tersebut tidak menjadi dasar dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan perolehan suara peserta pemilu,”katanya.