Bandar Lampung (lampost.co)–Manajemen PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung menyampaikan klarifikasi resmi terkait keluhan pelayanan dari seorang ahli waris pensiunan PT Kereta Api Indonesia, baru-baru ini. Langkah ini menjadi wujud keterbukaan informasi publik sekaligus pemenuhan Hak Jawab sesuai Undang-Undang Pers. Berita yang dimuat sebelumnya berjudul “Ahli Waris Pensiunan PT KAI Harapkan Penjelasan Prosedur Santunan di PT Taspen” dengan tautan https://lampost.co/lampung/bandar-lampung/ahli-waris-pensiunan-pt-kai-harapkan-penjelasan-mengenai-hak-santunan-kematian/.
Pada Rabu, 13 Mei 2026, Sopiyan Effendi selaku ahli waris almarhum Thamrin mengeluhkan keterlambatan pencairan dana santunan kematian ayahnya. Sopiyan mengaku baru menerima komponen Uang Duka Wafat berupa tiga bulan gaji pokok pada April lalu.
Merespons hal itu, manajemen PT TASPEN Kantor Cabang Bandar Lampung menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada pihak keluarga almarhum. Perusahaan sangat menghargai seluruh pengabdian almarhum semasa hidup dan memahami harapan besar dari keluarga yang ditinggalkan.
Melalui pernyataan resmi kepada Lampung Post pada Rabu, 20 Mei 2026, Branch Manager PT TASPEN Bandar Lampung Ovi Novianto mengatakan bahwa pembayaran manfaat Uang Duka Wafat telah selesai terbayar penuh sesuai ketentuan. Namun, permohonan hak Asuransi Kematian membutuhkan waktu verifikasi data kepesertaan yang mendalam.
Proses pemeriksaan seksama tersebut sangat penting demi menjaga tata kelola perusahaan yang baik. TASPEN berkomitmen memastikan keakuratan data penerima santunan agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam penyaluran dana negara.
“Kami meluruskan bahwa berkas permohonan asuransi kematian telah selesai diproses pada Rabu, 13 Mei 2026,” ujarnya.
Proses administrasi tersebut rampung pada pukul 14.00 WIB sebelum berita tentang keluhan ahli waris tayang di media massa. Sistem perusahaan secara otomatis menjadwalkan pengiriman dana ke rekening ahli waris pada hari kerja berikutnya.
Dana santunan kematian tersebut terjadwal masuk ke rekening bank milik Sopiyan Effendi pada Senin, 18 Mei 2026. “Kami memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta dan senantiasa memegang teguh prinsip kerja prima yang menjadi standar baku operasional,” katanya.
BUMN itu menerapkan lima prinsip layanan utama atau formula 5T. Komitmen tersebut meliputi ketepatan orang, ketepatan waktu, ketepatan jumlah, ketepatan tempat, hingga ketepatan administrasi berkas.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update