Bandar Lampung (Lampost.co) – Ibu rumah tangga berinisial (SY), Warga Sukarame II, Kecamatan Teluk Betung Barat nekat mencuri emas seberat 20 gram, dengan nilai Rp. 27 juta. Ia mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama dua anaknya. Sementara suaminya meninggalkan keluarga kerja keluar negeri.
Akibat perbuatannya, SY tertangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan, 29 Januari 2025. Pelaku terjerat dengan pasal 362 dan 374 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP. Dhedi Ardi Putra mengatakan. SY nekat mencuri emas pada Toko Emas Murni Pasar Cimeng, Pesawahan, Teluk Betung, Selatan, Bandar Lampung, 27 Januari 2025.
Kemudian ia mengatakan, modusnya. Semula SY membeli emas 1 gram pada toko tersebut. Kemudian berpura-pura ingin membeli emas berbentuk rantai seberat 20 gram.
“Saat pegawai hendak membuat kupon bonus dan kwitansi, emas 20 gram dibawa kabur. Pelaku sempat membuang masker dan baju yang ia gunakan” ujarnya 7 Februari 2025.
Sementara pelapor yakni Hikam Maulana melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Teluk Betung Selatan. Ternyata, ada orang yang hendak menjual emas seberat 20 gram pada toko mas tersebut. Namun, emas tersebut mirip dengan emas yang tercuri. Aparat pun langsung datang dan memeriksa penjual emas tersebut, dan ternyata orang tersebut diminta untuk menjual emas oleh pelaku.
“Modusnya kwitansi terpalsukan. Jadi curiga dan kami lakukan penyelidikan. Lalu kami tangkap pelaku, serta mengakui perbuatannya,” katanya
Kemudian SL mengakui, suaminya meninggalkanya karena bekerja diluar negeri. Dan harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Saya ada anak dua,” kata pelaku.