Bandar Lampung (Lampost.co)– Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memastikan ijazah lulusan SMA/SMK/SLB di Lampung tetap bisa diambil meski belum melunasi dana komite.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, mengajak para wali murid siswa yang ijazah anaknya belum mereka ambil lantaran belum melunasi komite untuk segera melakukan pengambilan ijazah ke sekolah.
“Orang tua jangan takut mengambil ijazah anaknya. Kalau ada pembayaran, saya pastikan tidak ada bayaran,” ujarnya, Selasa, 23 Juli 2024.
Pengambilan ijazah tersebut tidak akan di kenakan biaya. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung agar persoalan terkait penahanan ijazah terentaskan.
Menurutnya, kebijakan untuk memperbolehkan pengambilan ijazah meski dana komite belum lunas sudah ada sejak tahun 2022 lalu. Kebijakan ini mengiringi kondisi perekonomian masyarakat yang belum pulih akibat pandemi Covid-19 kala itu.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kadis Pendidikan. Dari tahun 2022 sudah ada imbauan (pengambilan ijazah) tapi sosialisasinya masih kurang,” kata dia.
Guna meminimalisir peluang tindak penyalahgunaan atau joki dalam pengambilan ijazah, Dinas Pendidikan mewajibkan pengambilan ijazah langsung oleh orang tua atau wali murid dan siswa.
“Jadi tinggal datang ke sekolahan, ambil. Tapi yang datang harus orang tua dan tidak boleh di wakilkan. Karena Disdikbud ingin tidak ada potensi transaksi merugikan yang menyalahgunakan pihak luar. Karena sekolah tidak memungut biaya,” katanya.
Ia berharap kebijakan ini memberi kemudahan bagi para lulusan dalam mencari pekerjaan ataupun melanjutkan ke tingkat pendidikan tinggi.
“Kebijakan ini untuk mempermudah anak-anak yang mau bekerja atau mau sekolah kedinasan dan lainnya,” jelasnya.
Deni menegaskan, masyarakat dapat melapor kepada Komisi V DPRD Lampung bila mendapati sekolah yang melakukan pemungutan biaya dalam pengambilan ijazah.
“Jika masih ada pungutan, silakan lapor ke Komisi V. Nanti kami akan rekomendasikan agar kepala sekolahnya di berhentikan atau mendapat sanksi,” pungkasnya.