Bandar Lampung (Lamapost.co)—Harga rokok yang masih relatif murah membuat Indonesia menempati posisi kedua di dunia dalam hal jumlah perokok laki-laki dewasa (58,4 persen). Kemudian urutan ke-23 untuk total populasi perokok (31,0 persen).
Roosita Meilani Dewi, Direktur Center of Human and Economic Development (CHED) ITB-AD Jakarta, menekankan pentingnya kenaikan cukai rokok secara merata untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi rokok.
Roosita menyarankan agar cukai rokok menaikkan minimal 25 persen per tahun untuk semua jenis rokok guna menghindari “downtrading” dan mengurangi efek negatifnya. Ia juga mengingatkan bahwa meskipun UU Cukai menetapkan tarif maksimal hingga 57 persen, implementasinya belum optimal.
Putu Ayu Swandewi Astuti, Ketua Udayana Central, sependapat bahwa peningkatan cukai rokok penting dalam menekan angka perokok. Baik di kalangan dewasa maupun anak muda, demi meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengurangi beban negara.
“Kenaikan cukai juga di usulkan untuk membatasi akses masyarakat terhadap rokok murah, termasuk penjualan eceran yang kerap menyasar anak-anak,”ungkap Ayu.
Saat ini, lanjutnya, harga rokok di Indonesia masih tergolong rendah, yaitu sekitar 2,87 dolar AS atau Rp44.485 per bungkus. Jauh di bawah rata-rata harga dunia sebesar 5,8 dolar AS (Rp89.900). Yang berkontribusi terhadap tingginya angka perokok di Indonesia.
“Dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan menurunkan beban negara, angka perokok harus secara serius ditekan dari berbagai aspek pengendalian,”pungkasnya.