Bandar Lampung (Lampost.co): PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang tengah menggelar investigasi internal. Yakni terkait insiden warga negara asing (WNA) atau bule yang menaiki gerbong kereta angkutan batu bara Babaranjang dari Bandar Lampung menuju Sumatra Selatan.
Manager Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengungkapkan bahwa timnya telah memeriksa sejumlah petugas sebagai bagian dari proses investigasi. Ia menegaskan bahwa jika terbukti ada petugas yang meloloskan WNA tersebut, KAI akan memberikan sanksi tegas.
Baca juga: PT KAI Tanjungkarang Kecolongan, Ada Bule Naik KA Babaranjang ke Palembang
“Investigasi internal masih berjalan. Jika kami menemukan keterlibatan petugas, kami akan menjatuhkan sanksi tegas karena tindakan itu jelas melanggar aturan,” tegas Azhar pada Rabu, 16 April 2025.
Azhar menyayangkan aksi bule tersebut dan menegaskan bahwa pihak Stasiun Tanjungkarang tidak mengetahui kejadian itu sebelumnya. Ia menilai tindakan WNA tersebut sebagai pelanggaran hukum. Hal itu krena KA Babaranjang bukan diperuntukkan untuk penumpang, melainkan khusus mengangkut batu bara.
Ia mengingatkan bahwa larangan tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal tersebut, undang-undang melarang siapa pun berada di area seperti lokomotif. Selain itu kabin masinis, atap, gerbong, atau sarana KA yang bukan untuk penumpang.
“Pasal 307 juga sudah mengatur sanksi hukum bagi siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut,” tambahnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








