Kawal Proses Penataan Dapil Sesuai Regulasi Perundang-Undangan

KPU Provinsi Lampung yang telah menyusun berbagai skenario. Apalagi sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan perubahan regulasi, termasuk dinamika sistem pemilu ke depan.

Editor Nur, Penulis Triyadi Isworo
Selasa, 28 April 2026 17.22 WIB
Kawal Proses Penataan Dapil Sesuai Regulasi Perundang-Undangan
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori menghadiri Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Lampung di Kantor KPU Provinsi Lampung, Senin, 27 April 2026. Dok Bawaslu

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengawal dan mengawasi proses penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2029. Hal ini agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori mengatakan Bawaslu memiliki peran strategis dalam mengawal dan mengawasi proses penataan dapil. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses tersebut.

“Partai politik dan seluruh pemangku kepentingan perlu berpartisipasi aktif. Ini agar hasil penataan dapil benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan demokrasi,” tegasnya.

Kemudian Imam juga mengapresiasi langkah KPU Provinsi Lampung yang telah menyusun berbagai skenario. Apalagi sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan perubahan regulasi, termasuk dinamika sistem pemilu ke depan.

“Bawaslu mengingatkan agar seluruh proses tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Ini guna menghindari potensi permasalahan hukum kemudian hari,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menekankan bahwa penataan dapil dan alokasi kursi merupakan isu strategis dalam penyelenggaraan pemilu. Karena berkaitan langsung dengan representasi politik, keadilan pemilih, serta kualitas demokrasi secara keseluruhan.

Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024, proses penataan dapil melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga partai politik. Keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa penataan dapil tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memiliki dimensi politik dan sosial yang luas.

Penataan dapil merupakan isu nasional yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Ia menegaskan bahwa prinsip utama dalam penataan dapil meliputi kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integritas wilayah, dan kesinambungan wilayah administrasi.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI