• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 15/12/2025 03:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kejari Bandar Lampung Pulihkan Rp16,8 M Kerugian Negara dari Korupsi Jalan Ir Sutami

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hengki Widodo.

Delima NapitupuluAsrul Septian MalikbyDelima NapitupuluandAsrul Septian Malik
12/11/25 - 19:20
in Bandar Lampung
A A
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.

Kejari Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara korupsi Jl. Ir Sutami. (IST)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi proyek Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019 sebesar Rp1,8 miliar.

Penyetoran dilakukan pada 12 November 2025 oleh terpidana Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023. Sebelumnya, pada 14 Oktober 2025, Engsit telah lebih dulu menyetorkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

“Penyetoran uang pengganti tersebut dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma, Selasa, 12 November 2025.

Dengan tambahan setoran tersebut, total uang pengganti yang telah dipulihkan mencapai Rp16,85 miliar, dari total kewajiban sebesar Rp21,6 miliar. Masih terdapat sisa uang pengganti sekitar Rp4,75 miliar yang belum disetorkan oleh terpidana.

Menurut Angga, Hengki masih menunjukkan itikad baik untuk melunasi sisa kewajiban tersebut.
“Selain itu, sebidang tanah milik terpidana di Bandar Lampung juga telah disita oleh pihak kejaksaan,” katanya.

Dalam sidang putusan yang digelar 9 Juni 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hengki Widodo. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21.612.765.628,83. Sebagian uang tersebut, yakni Rp10 miliar, telah diserahkan kepada penyidik sebagai titipan selama proses penyidikan.

Sita Harta

Apabila terpidana tidak melunasi sisa uang pengganti, maka harta bendanya akan tersita dan terlelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta tidak mencukupi, hukuman penjara akan bertambah empat tahun sesuai putusan pengadilan.

Upaya hukum banding hingga peninjauan kembali (PK) oleh Hengki sebelumnya juga telah ditolak Mahkamah Agung. Sementara itu, kuasa hukum Hengki Widodo, Bey Sujarwo, menyampaikan kliennya berkomitmen untuk melunasi seluruh kerugian negara. “Insya Allah akhir 2025 selesai,” ujarnya.

Bey menambahkan, pembayaran dilakukan secara bertahap dari hasil tagihan proyek yang masih bisa diklaim oleh Hengki. “Kami berharap beliau segera menyelesaikan kewajiban sesuai aturan CB, PB, maupun asimilasi yang berlaku,” tuturnya.

 

Tags: Hengki Widodokejari bandar lampungkerugian negarakorupsi jalan ir sutamiTindak Pidana Korupsi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Iko Uwais, kembali menyapa publik lewat special screening yang digelar di 17 kota besar di seluruh Indonesia.

Jelang Penayangan, Film Timur Disambut Antusias Lewat Special Screening

byNur
14/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--- Menjelang penayangan resminya pada 18 Desember 2025 nanti, film Timur, produksi perdana Uwais Pictures dan debut penyutradaraan...

bibit siklon tropis 91s

Bibit Siklon 91S Picu Waspada Cuaca di Lampung

byIsnovan Djamaludin
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca terbaru untuk Sabtu, 13 Desember 2025, dengan perhatian khusus...

Konsep Otomatis

Musda XI Partai Golkar Bandar Lampung Ditunda

byTriyadi Isworo
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung mengalami penundaan. Sebelumnya, kegiatan tersebut...

Berita Terbaru

Ubah Cara Pandang Terhadap Anak Difabel
Humaniora

Ubah Cara Pandang Terhadap Anak Difabel

byWandi Barboyand1 others
14/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): DPRD Bandar Lampung mengajak pemerintah dan masyarakat mengubah cara pandang terhadap anak difabel sebagai bagian penting dari...

Read moreDetails
BPBD Lampung Siap Siaga dalam Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan

BPBD Lampung Siap Siaga dalam Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan

14/12/2025
DPRD Dorong Pemerintah Terapkan Pembangunan Inklusif

DPRD Dorong Pemerintah Terapkan Pembangunan Inklusif

14/12/2025
Akses Pendidikan Anak Difabel Minim

Akses Pendidikan Anak Difabel Minim

14/12/2025
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Infrastruktur Jalan untuk Kelancaran saat Nataru

Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Infrastruktur Jalan untuk Kelancaran saat Nataru

14/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.