• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 09/12/2025 06:05
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kejari Bandar Lampung Pulihkan Rp16,8 M Kerugian Negara dari Korupsi Jalan Ir Sutami

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hengki Widodo.

Delima NapitupuluAsrul Septian MalikbyDelima NapitupuluandAsrul Septian Malik
12/11/25 - 19:20
in Bandar Lampung
A A
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.

Kejari Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara korupsi Jl. Ir Sutami. (IST)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi proyek Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019 sebesar Rp1,8 miliar.

Penyetoran dilakukan pada 12 November 2025 oleh terpidana Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023. Sebelumnya, pada 14 Oktober 2025, Engsit telah lebih dulu menyetorkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

“Penyetoran uang pengganti tersebut dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma, Selasa, 12 November 2025.

Dengan tambahan setoran tersebut, total uang pengganti yang telah dipulihkan mencapai Rp16,85 miliar, dari total kewajiban sebesar Rp21,6 miliar. Masih terdapat sisa uang pengganti sekitar Rp4,75 miliar yang belum disetorkan oleh terpidana.

Menurut Angga, Hengki masih menunjukkan itikad baik untuk melunasi sisa kewajiban tersebut.
“Selain itu, sebidang tanah milik terpidana di Bandar Lampung juga telah disita oleh pihak kejaksaan,” katanya.

Dalam sidang putusan yang digelar 9 Juni 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hengki Widodo. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21.612.765.628,83. Sebagian uang tersebut, yakni Rp10 miliar, telah diserahkan kepada penyidik sebagai titipan selama proses penyidikan.

Sita Harta

Apabila terpidana tidak melunasi sisa uang pengganti, maka harta bendanya akan tersita dan terlelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta tidak mencukupi, hukuman penjara akan bertambah empat tahun sesuai putusan pengadilan.

Upaya hukum banding hingga peninjauan kembali (PK) oleh Hengki sebelumnya juga telah ditolak Mahkamah Agung. Sementara itu, kuasa hukum Hengki Widodo, Bey Sujarwo, menyampaikan kliennya berkomitmen untuk melunasi seluruh kerugian negara. “Insya Allah akhir 2025 selesai,” ujarnya.

Bey menambahkan, pembayaran dilakukan secara bertahap dari hasil tagihan proyek yang masih bisa diklaim oleh Hengki. “Kami berharap beliau segera menyelesaikan kewajiban sesuai aturan CB, PB, maupun asimilasi yang berlaku,” tuturnya.

 

Tags: Hengki Widodokejari bandar lampungkerugian negarakorupsi jalan ir sutamiTindak Pidana Korupsi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf saat diwawancarai.Dok/Lampost.co

Masyarakat Diminta Lapor Setiap Aktivitas Penebangan maupun Pengangkut Kayu Ilegal

byNurand1 others
08/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk turut serta melindungi hutan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penebangan maupun...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum di sektor kehutanan dan lingkungan. Dok/Polda Lampung.

Polda Lampung Janji Tegakkan Hukum Sektor Kehutanan dan Lingkungan

byNurand1 others
08/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum di sektor kehutanan dan lingkungan. “Penebangan...

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Senin 8 Desember 2025.

Pemkot Bandar Lampung Tambah Bantuan Bencana Sumatera Tembus Rp2,5 M

byTriyadi Isworoand1 others
08/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Kota Bandar Lampung menambah bantuan uang tunai kepada korban bencana alam wilayah Sumatera. Setelah 13...

Berita Terbaru

Pemerintah Beri Keringanan Biaya Haji untuk Tiga Daerah Terdampak Bencana
Haji

Pemerintah Beri Keringanan Biaya Haji untuk Tiga Daerah Terdampak Bencana

byWandi Barboyand1 others
08/12/2025

Jakarta (Lampost.co): Pemerintah memastikan memberikan keringanan biaya bagi jemaah haji asal Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara yang terdampak bencana...

Read moreDetails
DPR Nilai Kesiapan Kesehatan Jemaah Paling Mendesak

DPR Nilai Kesiapan Kesehatan Jemaah Paling Mendesak

08/12/2025
Jemaah Membayar Usai Lulus Kesehatan

Jemaah Membayar Usai Lulus Kesehatan

08/12/2025
Polda Lampung Sudah Periksa Empat Saksi Terkait Aktivitas Penebangan

Polda Lampung Sudah Periksa Empat Saksi Terkait Aktivitas Penebangan

08/12/2025
Komnas Haji Dorong Kemenhaj Kebut Pelunasan BPIH

Komnas Haji Dorong Kemenhaj Kebut Pelunasan BPIH

08/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.