Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyerahkan penetapan perwalian anak terlantar yang ada di Bandar Lampung.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan penyerahan penetapan perwalian anak terlantar tersebut sebagai upaya untuk melindungi hak anak tersebut.
“Langkah ini akan kita sosialisasikan agar program ini bisa diinisiasi se-Provinsi Lampung. Harapannya anak terlantar bisa ada perlindungan,” katanya, Senin, 23 September 2024.
Baca Juga:
Kejari Bandar Lampung Ajukan Perwalian Anak Pertama di Lampung
Ia menjelaskan proses penyerahan perwalian anak terlantar tersebut berawal dari data Dinas Sosial dan bekerjasama dengan Kejari. Hal ini untuk mengeluarkan sertifikat hak anak.
“Sehingga hak-hak anak terpenuhi sama dengan anak yang lain. Harapan kita hak kewarganegaraan anak terpenuhi, sekalian menyadarkan untuk bisa melindungi anak terlantar,” ujarnya.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengadakan kerja sama untuk perwalian anak.
“Jadi anak yang ada di Bandar Lampung ini dapat perwalian jelas. Total ada 90 lebih anak terlantar dan kebanyakan yang ada di yayasan, tapi ada juga dari luar Bandar Lampung. Tapi karena anak ini ada di sini jadi kita yang tindaklanjuti,” jelasnya.
Adapun perwalian terhadap 10 anak di bawah umur ini rata-rata anak tersebut merupakan anak kurang beruntung. Seperti anak hasil kekerasan seksual, anak inses atau lahir dari orang tua yang merupakan kakak beradik, anak disabilitas dan anak yang lahir dari orang tua di bawah umur.