Bandar Lampung (Lampost.co)– Disdikbud Lampung mengeluarkan surat edaran Nomor 800/2132/V.01/DP.2/2024
tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru untuk jenjang SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung.
Edaran tersebut memuat beberapa point mengenai aturan pelaksanaan MPLS tahun ajaran 2024/2025.
Salah satu isinya menyebutkan jika pelaksanaan MPLS tidak boleh melibatkan kakak kelas, senior, atau alumni.
MPLS Digelar Selama Tiga Hari, Berikut Rangkaian Kegiatannya
“Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dapat melibatkan anggota OSIS. Dengan ketentuan sebagaimana di maksud pada Pasal 5 ayat 3 PermendikbudNomor 18 Tahun 2016,” begitu bunyi salah satu aturan dan SE tersebut.
Acuan MPLS
Ketua MKKS SMK Lampung, Hendra Putra, menyebut seluruh SMA dan SMK di Lampung akan menjadikan surat edaran tersebut sebagai acuan dalam penyelenggaraan MPLS.
Ia berharap dengan aturan ini, kegiatan dapat berjalan lancar tanpa adanya insiden perpeloncoan ataupun kekerasan.
“Untuk persiapannya, mudah-mudahan dapat berjalan dengan baik karena seluruh SMA/SMK telah mendapatkan arahan dari pimpinan. Kami juga telah di lengkapi dengan pedoman MPLS juga edaran resmi dari kepala dinas,” kata Hendra, Minggu, 14 Juli 2024.
Menurutnya, MPLS merupakan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak dan nyaman bagi peserta didik.
Hendra mengatakan, pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dapat membantu siswa baru mengenal, beradaptasi dan menyatu dengan warga dan lingkungan satuan pendidikan.
Mengetahui dan memahami tata tertib satuan pendidikan,serta mengetahui hak, kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari warga satuan pendidikan.
Untuk itu, setiap satuan pendidikan di minta untuk menyiapkan materi dengan menampilkan profil satuan pendidikan.
Lingkungan dan sarana/prasarana satuan pendidikan prestasi satuan pendidikan, aktifitas/kegiatan satuan pendidikan.
MPLS di laksanakan seluruh SMA/SMK/SLB selama 3 (tiga) hari. Mulai hari Senin- Rabu, tanggal 15- 17 Juli 2024 pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Pelaksanaan pengenalan lingkunagn sekolah, satuan pendidikan di larang membuat aturan yang mengharuskan siswa menggunakan atribut/asesoris dan perlengkapan yang berlebihan.
Tidak pantas, tidak patut, dan tidak mendidik, serta memberi tugas yang membutuhkan bahan-bahan yang membebani siswa.
Kemudian melarang melaksanakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perploncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru.
Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan harapannya dapat mengembangkan materi mengenai pendidikan antikorupsi dengan melibatkan unsur Kejaksaan/Kepolisian.
“Serta pencegahan dan pemberantaan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melibatkan unsur BNN, dan materi lain sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan masing-masing,” ungkapnya.