• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 30/11/2025 13:01
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kepanitiaan MPLS Dilarang Libatkan Senior hingga Alumni

NurIhwana HaulanbyNurandIhwana Haulan
14/07/24 - 21:17
in Bandar Lampung, Pendidikan
A A
ketua mkks sma

Foto: Ketua MKKS SMA Hendra Putera.dok/Lampost.co

Bandar Lampung (Lampost.co)– Disdikbud Lampung mengeluarkan surat edaran Nomor 800/2132/V.01/DP.2/2024
tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru untuk jenjang SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung.

Edaran tersebut memuat beberapa point mengenai aturan pelaksanaan MPLS tahun ajaran 2024/2025.

Salah satu isinya menyebutkan jika pelaksanaan MPLS tidak boleh melibatkan kakak kelas, senior, atau alumni.

MPLS Digelar Selama Tiga Hari, Berikut Rangkaian Kegiatannya

“Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dapat melibatkan anggota OSIS. Dengan ketentuan sebagaimana di maksud pada Pasal 5 ayat 3 PermendikbudNomor 18 Tahun 2016,” begitu bunyi salah satu aturan dan SE tersebut.

Acuan MPLS

Ketua MKKS SMK Lampung, Hendra Putra, menyebut seluruh SMA dan SMK di Lampung akan menjadikan surat edaran tersebut sebagai acuan dalam penyelenggaraan MPLS.

Ia berharap dengan aturan ini, kegiatan dapat berjalan lancar tanpa adanya insiden perpeloncoan ataupun kekerasan.

“Untuk persiapannya, mudah-mudahan dapat berjalan dengan baik karena seluruh SMA/SMK telah mendapatkan arahan dari pimpinan. Kami juga telah di lengkapi dengan pedoman MPLS juga edaran resmi dari kepala dinas,” kata Hendra, Minggu, 14 Juli 2024.

Menurutnya, MPLS merupakan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak dan nyaman bagi peserta didik.

Hendra mengatakan, pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dapat membantu siswa baru mengenal, beradaptasi dan menyatu dengan warga dan lingkungan satuan pendidikan.

Mengetahui dan memahami tata tertib satuan pendidikan,serta mengetahui hak, kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari warga satuan pendidikan.

Untuk itu, setiap satuan pendidikan di minta untuk menyiapkan materi dengan menampilkan profil satuan pendidikan.

Lingkungan dan sarana/prasarana satuan pendidikan prestasi satuan pendidikan, aktifitas/kegiatan satuan pendidikan.

MPLS di laksanakan seluruh SMA/SMK/SLB selama 3 (tiga) hari. Mulai hari Senin- Rabu, tanggal 15- 17 Juli 2024 pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

Pelaksanaan pengenalan lingkunagn sekolah, satuan pendidikan di larang membuat aturan yang mengharuskan siswa menggunakan atribut/asesoris dan perlengkapan yang berlebihan.

Tidak pantas, tidak patut, dan tidak mendidik, serta memberi tugas yang membutuhkan bahan-bahan yang membebani siswa.

Kemudian melarang melaksanakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perploncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru.

Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan harapannya dapat mengembangkan materi mengenai pendidikan antikorupsi dengan melibatkan unsur Kejaksaan/Kepolisian.

“Serta pencegahan dan pemberantaan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melibatkan unsur BNN, dan materi lain sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan masing-masing,” ungkapnya.

Tags: disdik bandar lampungMPSpeserta didikSMA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

teaching factory SMKN 4(2)

Teaching Factory SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Peluang BLUD

byIsnovan Djamaludinand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Sebagai salah satu sekolah pusat keunggulan (PK) berdasarkan penetapan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), SMKN...

teaching factory SMKN 4(1)

39 SMK di Lampung Sudah Jadi BLUD

byIsnovan Djamaludinand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Provinsi Lampung terus mendorong percepatan transformasi sekolah, khususnya sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri, dari...

kadisdik provinsi lampung, thomas amirico

Disdikbud Lampung Dorong Transformasi Semua SMK Jadi BLUD

byIsnovan Djamaludinand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menargetkan seluruh SMK negeri di daerah tersebut dapat bertransformasi menjadi Badan Layanan...

Berita Terbaru

Jadwal Terbaru Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 Usai Mundurnya Kamboja
Bola

Jadwal Terbaru Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 Usai Mundurnya Kamboja

byRicky Marlyand1 others
30/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Jadwal pertandingan Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 kini berubah. Pada laga perdana Garuda Muda akan...

Read moreDetails
Festival Way Kambas XX Colour Run 2025.

Ribuan Peserta Meriahkan Festival Way Kambas XX Colour Run 2025

30/11/2025
Program Srikandi Movement Berbagi Berkah Bersama menyalurkan 20 Paket Sembako Ketahanan Pangan kepada masyarakat kurang mampu di Lampung Utara.

Srikandi PLN UP3 Kotabumi Tebar Energi Kebaikan dengan Berbagi Berkah Bersama

30/11/2025
Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Minggu, 30 November 2025, Lampung Cerah Berawan

30/11/2025
DPD Golkar Lampung Gelar Pelantikan Pengurus Periode 2025—2030

DPD Golkar Lampung Gelar Pelantikan Pengurus Periode 2025—2030

30/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.