Bandar Lampung (Lampost.co) — Penanganan anak jalanan dan gelandangan di Bandar Lampung menyoroti soal koordinasi antarinstansi pemerintah. Pasalnya, kewenangan razia ada di Satpol PP, sementara pembinaan berada di Dinas Sosial.
Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung, Aklim Sahadi, menjelaskan, setelah razia Satpol PP, para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dibawa ke RS Cokrodiryo untuk asesmen. “Jika masih punya keluarga, mereka dikembalikan. Kalau tidak, kami tempatkan di panti sosial,” ujarnya.
Aklim menegaskan pihaknya hanya bisa bertindak setelah Satpol PP melakukan penertiban sesuai Perda. “Kami berperan pada tahap rehabilitasi, bukan penindakan,” katanya.
Kondisi ini menunjukkan perlunya sinergi lebih kuat agar solusi tidak hanya berhenti pada razia, melainkan berlanjut ke pembinaan jangka panjang.