• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 28/01/2026 12:42
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Klaim Tanah Kemenag Dipersoalkan, Pembeli Sebut Tak Ada Kepastian Hukum

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan para saksi untuk mengungkap asal-usul tanah seluas 17.200 meter persegi yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

NurbyNur
19/01/26 - 18:38
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Sidang perkara dugaan penyerobotan tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/1/2025).

Sidang perkara dugaan penyerobotan tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/1/2025).

Bandar Lampung (Lampost.co)—– Sidang perkara dugaan penyerobotan tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/1/2025).

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, Theresia Dwi Wijayanti selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di BPN Lampung Selatan. Serta Thio Stefanus Sulistio sebagai pembeli tanah.

Sidang lanjutan yang berlangsung, Selasa (20/1/2025) menghadirkan sejumlah saksi dari Kemenag Provinsi Lampung. Di antaranya Syamsul dan Kosmin. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan para saksi untuk mengungkap asal-usul tanah seluas 17.200 meter persegi yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Anggaran Kemenag Dialihkan untuk Pemulihan Bencana di Sumatera

Penasihat hukum terdakwa Lukman, Ginda Ansori Wayka, menjelaskan bahwa persoalan tanah tersebut telah berlangsung sejak lama. Menurutnya, sengketa sudah muncul sejak 1983 dan kembali mencuat pada 2003 saat melakukan pemagaran lahan.

“Pada waktu itu ada pihak yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya dan menunjukkan surat proses balik nama pada tahun 2008. Hingga akhirnya terbit sertifikat baru. Dari situlah persoalan bermula,” ujar Ginda Ansori di persidangan.

Pertahankan Hak Tanah

Ia menilai Kemenag seharusnya dapat mengantisipasi berbagai persoalan yang telah muncul sebelumnya. Menurutnya, Kemenag terkesan pasif dalam mempertahankan hak atas tanah tersebut. Termasuk dalam proses perdata yang telah berjalan hingga tahap peninjauan kembali (PK).

“Dalam perkara perdata, terdakwa Thio Stefanus Sulistio sebagai pembeli justru memenangkan perkara. Ini menunjukkan lemahnya upaya Kemenag dalam mempertahankan asetnya,” kata Ginda.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan adanya dugaan penerbitan surat palsu. Namun, menurut Ginda, Kemenag tidak melakukan upaya hukum yang memadai atas dugaan tersebut, sehingga kliennya, Lukman, merasa di rugikan.

Sementara itu, dalam pemeriksaan saksi dari BPN, penasihat hukum terdakwa Lukman maupun penasihat hukum Thio Stefanus Sulistio, Sujarwo, menyatakan keberatan atas keterangan para saksi. Mereka menilai saksi-saksi dari BPN bukan saksi fakta.

“Para saksi hanya membaca berkas dan mendokumentasikan. Bukan pelaku atau pihak yang mengetahui langsung proses penerbitan sertifikat,” ujar Sujarwo.

Proses Penerbitan Sertifikat

Ia menambahkan, tidak satu pun saksi BPN yang mengetahui secara langsung proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Thio Stefanus Sulistio.

Keterangan yang menyampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ia nilai hanya bersifat normatif dan ideal. Namun tidak memberikan kepastian hukum dalam praktiknya.

“Akibatnya, saat di persidangan para saksi kerap berbelit-belit dan tidak mampu menjelaskan secara jelas status tanah yang dipermasalahkan,” tegasnya.

Tags: BPNKEMENAGSertifikat TanahSHM
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kawasan Dinas Sosial Jadi Pilihan Masyarakat Berburu Kuliner

Kawasan Dinas Sosial Jadi Pilihan Masyarakat Berburu Kuliner

byRicky Marly
28/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Suasana ramai terlihat di kawasan kuliner di Jalan Panglima Polim, Gedong Air, Bandar Lampung. Lokasi ini...

Polda Lampung berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Dok Polda

Eks Honorer Bawaslu Bandar Lampung Ditangkap Usai Gasak Motor Kenalan

byTriyadi Isworoand1 others
27/01/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Pelaku...

Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung sekaligus Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Golkar, Hanan A. Rozak. Dok Partai Golkar

Penempatan Polri di Bawah Presiden Adalah Amanat Reformasi dan Konstitusi

byTriyadi Isworo
27/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – DPR RI menyatakan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Penegasan tersebut...

Berita Terbaru

Ilustrasi
Lampung

Sebanyak 800 Ribu Pekerja di Lampung Terproteksi BPJS Ketenagakerjaan

byDelima Napitupulu
28/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Upaya penguatan kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Lampung menunjukkan progres signifikan. Dinas Tenaga Kerja mencatat sebanyak 800 ribu...

Read moreDetails
Para pekerja di salah satu perusahaan milik negara yang beroperasi di Lampung sedang bekerja. ANTARA

Disnaker Komit Seimbangkan Kesejahteraan Buruh dan Iklim Investasi

28/01/2026
Demo K3 oleh perwakilan perusahaan di Lampung dalam apel K3 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. ANTARA

Pemprov Tekankan SOP Ketat Guna Tekan Angka Kecelakaan Kerja

28/01/2026
Kegiatan sholat gaib yang digelar oleh Kodam XXI/Radin Intan. Bandarlampung, Selasa (27/1/2026). ANTARA

Kodam Radin Inten Doakan Korban Longsor Cisarua dan Prajurit Beruang Hitam

28/01/2026
Kawasan Dinas Sosial Jadi Pilihan Masyarakat Berburu Kuliner

Kawasan Dinas Sosial Jadi Pilihan Masyarakat Berburu Kuliner

28/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.