Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Bandar Lampung membutuhkan 2.846 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Artinya, satu TPS diisi satu pantarlih pada Pemilu 2024 mendatang.
“Total yang dibutuhkan 2.846 karena empat TPS di lapas tidak menggunakan pantarlih,” ujar Komisioner KPU Bandar Lampung, Bidang Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Hamami, Rabu, 25 Januari 2023.
Baca juga: Desa Bertambah Bisa Ubah Jumlah TPS Pemilu 2024
Dia menambahkan penerimaan pendaftaran calon pantarlih berlansgung pada 26—31 Januari 2023. Kemudian pengumuman hasil seleksi pada 3—5 Februari 2023 dan pelantikan pantarlih 6 Februari 2023. “Perekrutan pantarlih nanti oleh PPS,” katanya.
Adapun syarat pendaftar, yakni berusia 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, berpendidikan paling rendah SMA sederajat. Kemudian tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan lima tahun, tidak menjadi anggota partai politik, dan persyaratan lainnya.
Muharram Candra Lugina