Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung mengatakan saat ini pihaknya belum memiliki alat pemusnah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Provinsi Lampung, Farina, mengatakan saat ini Pemprov Lampung belum memiliki alat tersebut karena prosedur memusnahkan limbah B3 harus melalui proses yang panjang.
“Pemusnahan limbah B3 tidak bisa sembarangan. Sebab, di Lampung tidak ada alat untuk memusnahkan limbah B3 jadi memang pemusnahannya ke Banten,” kata Farina.
Lebih lanjut Farina mengatakan untuk limbah medis yang dihasilkan oleh seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan di Lampung. Saat ini pengelolaannya menyerahkan ke pihak ketiga.
“Nantinya pihak ketiga ini mengumpulkan seluruh limbah medis di RS yang ada di Lampung, dan mengirimkan ke Banten untuk melakukan pemusnahan. Prosesnya juga panjang dan harus hati-hati,” katanya.
Ia juga mengatakan seluruh RS di Lampung belum memiliki alat incinerator. “Memang tidak ada karena untuk pemusnahan limbah harus di ruang khusus dan tidak tercemar ke pemukiman. Jadi sejauh ini masih dengan pihak ketiga,” katanya.
Adapun untuk DLD Provinsi Lampung sendiri lakukan pengawasan dan pembinaan terkait limbah B3 khususnya pada RS dengan tipe B. Selain itu bukanlah kewenangan dari DLH Lampung.
“Kita hanya lakukan pengawasan dan pembinaan di tipe B, kalau tipe A itu ranah pemerintah pusat, dan tipe C serta D adalah ranah kabupaten/ kota,”pungkasnya.








