Bandar Lampung (Lampost.co) – Polisi menangkap pedagang es degan, FZ (39). Warga Jagabaya II, Way Halim itu mesti menjalani hukuman lantaran diam-diam menggadaikan motor milik temannya.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Hadi Prabowo mengungkapkan, pelaku menggelar aksi nekatnya pada Senin, 13 April 2024. Saat itu pelaku menggunakan modus meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli casan sepeda listrik.
Karena merasa kenal, tanpa curiga korban memberikan motornya tanpa rasa curiga. Namun, pelaku tak kunjung kembali dan korban tidak bisa menghubungi pelaku.
“Kesal dengan pelaku, korban pun melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” katanya, Minggu, 21 April 2024.
Adapun motor temannya yakni Yamaha Mio GT putih dengan nomor polisi BE 3774 BX. Setelah menerima laporan tersebut, kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.
Lalu pada 17 April, polisi mendapatkan informasi pelaku berada di rumah kontrakan di kawasan Kali Balau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung. Mendengar informasi itu, polisi langsung datang dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku ini sempat sembunyi. Saat ada informasi pelaku ada di rumah kontrakan langsung kami lakukan penangkapan,” ujar Hadi.
Dari keterangan pelaku, motor tersebut tidak lagi ada di tangannya. Motor itu sudah tergadai senilai Rp2 juta kepada teman pelaku juga.
“Identitas orang menerima gadai sudah kami kantongi, saat ini sedang pengejaran polisi,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terjerat Pasal 372 sub 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.