Ombudsman Buka Posko Pengaduan PPDB

Nur Rakhman secara blak-blakan menyebut bahwa intervensi dan praktik titip-menitip kursi sekolah sering kali dilakukan oleh oknum yang memiliki kekuasaan.

Editor Nur, Penulis Atika
Jumat, 08 Mei 2026 21.46 WIB
Ombudsman Buka Posko Pengaduan PPDB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kerap kali diwarnai oleh isu “jalur belakang” alias praktik titip-menitip calon siswa.

Menyoroti fenomena tahunan ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, memberikan peringatan keras kepada seluruh instansi dan pejabat publik.

Nur Rakhman secara blak-blakan menyebut bahwa intervensi dan praktik titip-menitip kursi sekolah sering kali dilakukan oleh oknum yang memiliki kekuasaan.

Oleh karena itu, ia meminta komitmen bersama untuk mewujudkan PPDB yang bersih dengan prinsip Nol Titipan.

“Kita ingin memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai aturan. Kita mengharapkan semua instansi atau pejabat publik harus (komitmen). Biasanya yang menitipkan itu pasti pejabat lah, yang punya jabatan,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa beban untuk menyelenggarakan PPDB yang bersih dan adil tidak boleh hanya ditimpakan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) semata.

Seluruh elemen pemerintahan harus bersinergi dan menahan diri dari praktik nepotisme. “Ini harus menjadi komitmen kita bersama. Kita tidak bisa melepaskan Dinas Pendidikan untuk berjuang sendiri,” tambahnya.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Lampung menyatakan kesiapannya untuk mengawal jalannya PPDB.

Masyarat Diimbau Tidak Ragu Melapor

Nur Rakhman mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kecurangan.

“Kami memastikan saja, kalau memang dirasa masih ada yang janggal di lapangan, silakan lapor ke Ombudsman,” imbaunya.

Terkait laporan aduan yang masuk, Nur Rakhman mengakui bahwa setiap tahunnya Ombudsman selalu menerima keluhan dari orang tua siswa.

Namun, ia memberi catatan bahwa tidak semua laporan tersebut murni karena adanya pelanggaran dari pihak panitia sekolah.

Banyak kasus terjadi lantaran kurangnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi baru yang diterapkan pemerintah.

“Walaupun ada aduan, belum tentu semuanya bisa kita tindak lanjuti. Seringkali masalahnya ada pada kurangnya pemahaman terhadap proses dan regulasi. Ini kan ada regulasi-regulasi baru yang butuh sosialisasi ekstra,” jelasnya.

Ia mencontohkan, kesalahpahaman yang paling sering dilaporkan berpusat pada sistem zonasi (domisili) dan jalur prestasi. Banyak orang tua yang merasa anaknya lebih berprestasi namun justru tidak lolos seleksi.

“Seringkali penafsirannya keliru, misalnya soal domisili atau prestasi. Ada (orang tua) yang merasa nilai anaknya lebih tinggi dan lebih berprestasi, lalu bertanya kenapa temannya yang diterima sementara anaknya tidak. Hal-hal seperti ini yang paling banyak masuk,” ungkapnya.

Menutup keterangannya, Kepala Ombudsman Lampung ini mendorong pihak penyelenggara untuk lebih masif melakukan sosialisasi aturan PPDB.

Hal ini dinilai krusial agar masyarakat benar-benar paham alur penerimaan dan tidak menimbulkan kecurigaan yang tidak berdasar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI