Bandar Lampung (Lampost.co)– Ombudsman Republik Indonesia meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Lampung tidak antikritik terhadap keluhan masyarakat mengenai layanan publik.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo Suharmawijaya, menyebut kritik adalah obat bagi setiap instansi pemerintah untuk perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain itu, ia meminta setiap instansi pemerintah wajibkan membuka kanal pengaduan. “Kami mendorong masyarakat untuk menyampaikan aduan dan kritik sebanyak-banyaknya. Sebab masukan dari masyarakat adalah kunci untuk perbaikan pelayanan publik,” kata Dadan saat kunjungan ke Lampung Post, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Dadan menjelaskan pihaknya tengah melaksanakan survei untuk menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Lanjut Dadan, saat ini, proses berada dalam tahap verifikasi penjaminan mutu. Di mana tim dari Ombudsman telah mengumpulkan dan mengompilasi hasil penilaian dari lapangan.
Dadan menjelaskan bahwa penilaian dilakukan oleh perwakilan Ombudsman wilayah Lampung, yang akan memastikan keakuratan data sebelum menyampaikan ke pusat.
“Kami akan mengambil sampel dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami perubahan nilai yang signifikan,” ujarnya.
Saat akhir tahun, hasil survei ini akan masuk kategorikan dalam zona merah, kuning, atau hijau. Hal ini mencerminkan tingkat kepatuhan dan kualitas pelayanan publik.
“Poin utama dari survei ini adalah untuk mengukur seberapa optimal pelayanan publik yang mereka berikan. Tidak hanya dalam memenuhi standar, tetapi juga dalam aspek inovasi,” tambahnya.
Survei ini menilai pelayanan publik berdasarkan empat dimensi. Input, proses, output, dan pengaduan masyarakat. Setiap dimensi memiliki indikator yang harus dicapai oleh institusi pelayanan publik untuk meraih nilai tertinggi.
Dadan mengingatkan kepada para pengelola publik bahwa Standard Operating Procedure (SOP) harus mematuhi tanpa pelanggaran. Yakni quality assurance dan quality improvement.
Menurutnya, keseimbangan antara SOP (quality assurance) dan inovasi (quality improvement) adalah kunci untuk mencapai pelayanan publik yang optimal.
“Quality assurance harus di laksanakan, tetapi kami juga mendorong inovasi untuk meningkatkan pelayanan,” tegasnya.
Hasil Penilaian
Berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman Nomor Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2023, tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, 15 pemerintahan kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Plus Pemprov Lampung memiliki standar penilaian kepatuhan pelayanan publik yakni zona kuning di tahun 2023.
Hanya dua pemerintah kota/kabupaten di Lampung yang masuk kategori zona hijau (B) atau kualitas tinggi, yakni Kota Metro dan Kabupaten Way Kanan.
Bahkan Pemkot Bandar Lampung yang juga sebagai ibukota provinsi hanya berada di zona kuning dengan nilai 68,42. Peringkat 12 dari 16 pemerintah daerah di Lampung.
Berikut urutan pemerintah daerah berdasarkan nilai tertinggi hingga terendah berdasarkan penilaian kepatuhan penyelenggaraan kepatuhan publik oleh Ombudsman di 2023;
1. Pemerintah Kota Metro: 80,85 (Zona Hijau/B)
2. Pemerintah Way Kanan: 80,13 (Zona Hijau/B)
3. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara: 77,97 (Zona Kuning/C)
4. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah: 77,82 (Zona Kuning/C)
5. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 77,26 (Zona Kuning/C)
6. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan: 76,63 (Zona Kuning/C)
7. Pemerintah Kabupaten Pringsewu: 75,71 (Zona Kuning/C)
8. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat: 75,63 (Zona Kuning/C)
9. Pemerintah Kabupaten Tanggamus: 71,99 (Zona Kuning/C)
10. Pemerintah Kabupaten Mesuji: 69,83 (Zona Kuning/C)
11. Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 69,46 (Zona Kuning/C)
12. Pemerintah Kota Bandar Lampung: 68,42 (Zona Kuning/C)
13. Pemerintah Provinsi Lampung: 65,58 (Zona Kuning/C)
14. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 63,78 (Zona Kuning/C)
15. Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat: 61,91 (Zona Kuning/C)
16. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat: 59,03 (Zona Kuning/C)
Foto: Suasana penyelenggaraan pelayanan publik di Gedung Satu Atap Pemkot Bandar Lampung. Andre Prasetyo Nugroho.