Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung menjadwalkan pemanggilan sejumlah kepala Puskesmas di Kota Bandar Lampung. Undangan tersebut untuk meminta klarifikasi terkait pengaduan masyarakat soal dugaan tindak pidana korupsi.
Pemanggilan itu juga sesuai surat perintah Kapolresta Bandar Lampung Nomor: Sprin/3043/VIII/Satintelkam/Tanggal 3 Agustus. Surat itu tentang lidik dan pulbaket terkait adanya indikasi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras membenarkan pemanggilan kepada para pihak tersebut. Menurutnya, undangan klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat (dumas).
Baca juga: Mantan Kepala SMP 3 Bunga Mayang Pakai Uang Korupsi untuk Judi Online
“Benar, kami mendapatkan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Bandar Lampung melalui puskesmas-puskesmas,” katanya, Selasa, 13 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, saat ini pengaduan masyarakat itu masih dalam proses pendalaman oleh Satintelkam Polresta Bandar Lampung. Pihaknya menjadwalkan mengundang beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
Salah satu yang pernah polisi panggil adalah kepala Puskesmas Simpur. Pemanggilan berdasarkan surat Nomor: B/966/VIII/2024/Sat. Intelkam, 3 Agustus 2024. Adapun yang menandatangi surat itu adalah Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung Kompol Edi Kurniawan.