Bandar Lampung (Lampost.co) — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Lampung meminta netralitas penyelenggaran negara. Khususnya pejabat daerah, TNI dan Polri benar-benar netral pada pilkada serentak 2024, di Lampung.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPD PDI P Lampung, I Gede Sudiatmaja, mengatakan, hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024.
Dengan adanya putusan tersebut, bunyi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Atas perubahan kedua tentang UU no 1 Tahun 2015 sebagai berikut.
Baca juga: Efendi Simbolon Dukung Rival Cagub PDIP, Enggak Bahaya Tah?
Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana maksud dalam Pasal 71. Akan di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.
Sebelum ada putusan tersebut, bunyi Pasal 188 yaitu seperti yang diatur pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Yaitu tak memuat frasa “pejabat daerah” dan “TNI/Polri”.
“PDI P berharap Pilkada di Lampung berjalan secara demokratis. Yang berpedoman kepada putusan MK, netralitas dari pejabat daerah. Termasuk TNI Polri, itu suatu keharusan dan kewajiban, karena itu masyarakat luas harus paham, dan sama-sama diawasi, TNI Polri tidak boleh berpihak pada kontestasi pilkada,” ujarnya, 22 November 2024.
Jika adanya keberpihakan TNI maupun polri, agar melapor ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, sebelum ada putusan MK, memang tidak ada frasa pejabat daerah, TNI dan Polri.
“Jika menemukan seperti itu segera melaporkan, tidak perlu ragu,” katanya.
DPD PDI P Lampung melalui Badan Advokasi Hukum dan Bantuan Rakyat (BHPR) siap melakukan advokasi kepada warga yang hendak melapor ke pihak terkait. Jika ada temuan pelanggaran netralitas.