Ini yang membunuh ayah kandungnya sendiri dengan agenda putusan menjatuhkan pidana berupa program rehabilitasi selama delapan bulan
Bandar Lampung (Lampost.co) – Sidang Nomor Perkara 211/Pid.B/2026/PN Tjk dengan terdakwa Ristam Efendi. Ini yang membunuh ayah kandungnya sendiri dengan agenda putusan menjatuhkan pidana berupa program rehabilitasi selama delapan bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ristam Efendi bin Marso (alm) dengan cara dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung. Ini guna menjalani program rehabilitasi berupa pengobatan medis, psikiatrik intensif, oleh profesional kesehatan jiwa, selama delapan bulan.” kata hakim ketua Agus Windana sambil mengetuk palu satu kali usai membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kamis, 7 Mei 2026.
Sementara dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ristam Efendi bin Marso (alm) tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya. Ini karena mengalami gangguan jiwa berat berupa schizophrenia paranoid.
Kemudian atas putusan tersebut. Baik kuasa hukum terdakwa Ristam Efendi, Tarmizi, dan Jaksa Penuntut umum Erni Pujiati menerima vonis majelis hakim yang terbacakan. Putusan tersebut juga sama dengan tuntutan yang tertuntut oleh jaksa penuntut umum sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum Erni Pujiati sebelumnya mendakwa Ristam Efendi atas kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Marso. Pembunuhan ini yang terjadi di rumah mereka Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada 21 November 2025.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut peristiwa bermula saat korban mengajak terdakwa bekerja ke wilayah Pesisir Barat. Namun, terdakwa menolak ajakan tersebut dan masuk ke kamar untuk menghindari korban yang terus membujuknya.
Terdakwa kemudian emosi karena merasa sering dimarahi dan dipukul oleh ayahnya, serta mengaku tidak pernah mendapat bagian uang hasil kerja. Dalam keadaan marah, terdakwa mengambil sebilah golok dari lemari kamar.
Saat korban berada pada ruang makan, terdakwa mendorong tubuh korban hingga jatuh tertelungkup di kursi. Setelah itu, terdakwa beberapa kali memukul dan membacok korban menggunakan golok pada bagian punggung, bahu, dan leher. Hingga korban meninggal dunia pada lokasi kejadian.
Usai kejadian, terdakwa meninggalkan rumah dan pergi ke kebun karet yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Hasil visum menunjukkan korban mengalami sejumlah luka terbuka akibat kekerasan tajam. Termasuk luka pada leher yang memutus pembuluh darah besar serta luka pada kepala belakang yang memutus tulang leher ruas ketujuh.
Dalam dakwaan juga terungkap hasil pemeriksaan kejiwaan dari tim dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung. Visum Psikiatri RSJ Provinsi Lampung No. 400.7.6.3/063/VII.02/2026 tanggal 5 Jan 2026 mengungkapkan terdakwa menunjukkan tanda-gejala gangguan jiwa berat saat observasi.
Kemudian, saat kejadian, terdakwa tidak mampu memahami, memilih, dan tidak bisa bertanggung jawab atas perbuatannya. Perbuatan pidana merupakan bagian dari gejala gangguan jiwa, dan gejala bisa timbul saat proses hukum berjalan.
Atas perbuatannya, jaksa mengajukan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsider, terdakwa terkena Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap ayah kandung. Serta dakwaan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Adapun yang terbukti adalah dakwaan subsider Pasal 338 KUHP.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update