Bandar Lampung (Lampost.co)– Keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang telah terbentuk melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor G/370/IV.01/HK/2020 harapannya mampu memberantas kegiatan pungli di sektor pelayanan publik di Lampung.
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, mengatakan penguatan fungsi Satgas Saber Pungli perlu untuk menciptakan layanan publik bebas dari perilaku koruptif.
“Kita tahu bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Hal ini dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya dalam agenda Sosialisasi Saber Pungli 2024 di Hotel Emersia, Selasa, 25 Juni 2024.
Perwujudan transparansi di lembaga dan instansi pemerintah yang bebas dari Pungli merupakan tujuan yang harus segera kita capai. Membangun rasa kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik adalah tugas penting bagi pemerintah.
Pemerintah perlu mengambil peran untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam lingkup pelayanan publik.
“Pemerintah perlu menjaga agar pelayanan publik berjalan dengan baik, terhindar penyalahgunaan wewenang atau pungli,” jelasnya.
Membangun persepsi positif publik dapat kita tempuh dengan menunjukkan kinerja nyata dalam pemberantasan pungli secara efektif dan efisien.
“Harus ada tindakan yang membuat jera, jangan sampai masyarakat menganggap pemerintah sekedar beretorika karena laporannya tidak menanggapi,” kata Samsudin.
Lebih lanjut, Samsudin meminta penyelenggaraan pemerintahan daerah terus berbenah agar semakin transparan dan berwibawa. Sehingga mendukung kemajuan pembangunan Provinsi Lampung.
“Kita mesti senantiasa menjaga integritas dan komitmen dalam menjalankan amanah, terlebih akan menghadapi Pilkada serentak 2024,” pungkasnya.