Bandar Lampung (Lampost.co) —Akademisi Prodi Perencanaan Wilayah Kota (PWK) ITERA IB Ilham Malik menyebut yang cagub menjanjikan pembangunan kota baru dengan menggunakan APBD dan dukungan APBN lebih realistis.
“Artinya pembangunan tersebut bisa dilakukan,” ujar IB Ilham Malik, Jumat, 8 November 2024.
Menurutnya, jika membangun Kota Baru dengan menggandeng investor nampaknya lebih sulit. Sebab, status lahan di Kota Baru begitu kompleks dan belum jelas, ke dua pangsa pasarnya juga belum ada.
Ia mencontohkan pembangunan perumahan ASN juga terkendala, karena tanah yang tidak bisa diperjualbelikan, sehingga pihak swasta tidak bisa membangun perumahan.
Baca juga: Kantor Gubernur di Kota Baru Jadi Prioritas Renovasi
“Karena pengembang kan membangun perumahan bersamaan dengan lahannya. Sebab, kalau lahannya punya Pemda sudah pasti tidak akan bisa pengembang. Menggandeng investor agak sedikit absurd,”katanya.
Menurutnya, penggunaan lahan kota baru untuk pemukiman dan area komersil tidak sampai 200 hektar. Sementara ada sekitar 150 hektar yang peruntukannya untuk perumahan ASN, sisanya 10 hektar untuk perumahan flat.
Oleh karena itu, lanjut Ilham, jika swasta membangun perumahan tersebut tidak mungkin, karena lahan bukan milik swasta, serta pengalihan lahannya juga tidak mudah.
“Kalau melihat dari site plan yang tertuang dalam dokumen kota baru, keterlibatan investor agak sulit. Kalau Pemda dan pusat via APBN itu masih memungkinkan, walaupun APBN masih tarik ulur, karena belum terlihat hal yang mentriger agar dibangun,”katanya.
Status Kota Baru
Selain itu juga, Kota Baru juga statusnya tumpang tindih antara pemerintah daerah dan masyarakat. Kemudian, site plan Kota Baru juga sudah terbagi ke berbagai pihak. Seperti kampus, perkantoran, OPD, dan kelembagaan seperti TNI dan Polri.
Kemudian, site plan Kota Baru juga tidak menyediakan lahan untuk pihak swasta membangun. Idealnya memang ada sekian hektar yang pemerintah lepas ke swasta dan untuk mengelola. Namun status lahan Kota Baru secara adminstratif yang menguasai Pemprov Lampung.
“Hal ini ini (penguasaan pemda), bagi pemda wajar saja. Namun bagi pihak swasta atau investor, opsinya tidak ingin berkontribusi di kota baru, pemerintah janjikan apapun sulit terealisasi,”katanya.
Menurutnya, secara ideal, konsep Kota Baru harus kembali seperti ide awalnya. Yakni untuk mengurangi beban Kota Bandar Lampung, agar menjadi suatu titik aktivitas baru yang efektif efisien, dan sustainable.
Lalu, model pembangunan kota baru untuk perkantoran masih belum begitu baik, dan tidak menganut sustainable development.
Kemudian tidak dibuat secara compact, dan tidak berbentuk high building, tetapi tersebar dan cenderung flat. Hal ini baik dari pemerintah daerah, namun kurang menarik dari investor perkotaan.
“Jika ingin berubah, Kota Baru ini harus menjadi kota, yang perkantoran ada di situ. Tetapi sisanya lebih ke sektor komersial aktivitas, dan pengelolaannya pemerintah berikan ke swasta dengan pelepasan hak. Belajar dari IKN, memberikan hak pengelolaan sampai 180 tahun. Juga kurang menarik dari swasta, tapi boleh meniru, untuk cek ombak, agar positif apa tidak,” katanya.