Bandar Lampung (Lampost.co)–Kementerian Agama (Kemenag) meminta pemerintah daerah (Pemda) dapat memfasilitasi rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas mendapatkan sertifikat halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengakselerasi agar RPH dan RPU bersertifikat halal.
Surat Edaran Kemendagri tersebut katanya, telah pihaknya sampaikan ke seluruh pemda satu bulan lalu. Atas dorongan dari sekretariat Wakil Presiden agar makanan yang masyarakat makan terjamin halalnya sejak dari hulu atau tempat penjagalan.
Terlebih saat ini menurutnya sudah mendekati hari besar yakni Hari Raya Iduladha.
“Problem utama kita itu kan di kuliner. Banyak rumah makan menyediakan menu dengan unsur daging. Bahan dasar ini kan berasal dari hulu di RPH dan RPU, makanya kami dorong agar mereka bersertifikat halal. Sehingga makanan yang sampai terkonsumsi oleh kita terjamin kehalalannya sejak di hulu,” katanya, Jumat, 7 Juni 2024.
Aqil sapaan akrabnya menyebut setiap pemda harus memfasilitasi pembiayaan serta pembinaan RPH dan RPU memiliki sertifikat halal. Sebab, sebagian besar RPH maupun RPU milik pemerintah daerah.
“Kenapa kami dorong pemda fasilitasi RPH dan RPU bersertifikat halal. Karena sebagian besar RPH dan RPU milik pemda, jarang sekali yang mengelola swasta,” jelasnya.
Aqil menjelaskan RPH dan RPU yang akan di ajukan memiliki sertifikat halal harus memenuhi dan menerapkan prinsip pelayanan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
“Tentunya RPH dan RPU harus punya Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Kementerian Pertanian, sanitasinya bagus, serta memiliki juru sembelih halal (Juleha) dan seterusnya, itu harus dilengkapi,” pungkasnya.