Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tegas melarang pasangan calon (paslon) yang mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024, kampanye di Car Free Day (CFD).
Kota Bandar Lampung memiliki fasilitas olahraga CFD yakni di Tugu Adipura yang menyambungkan empat jalan. Yakni Jalan Raden Intan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Soedirman, dan Jalan Diponegoro.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bandar Lampung, Muhaimin saat di temui langsung, Selasa, 1 Oktober 2024.
Muhaimin menegaskan CFD sebagai sarana masyarakat untuk berolahraga. Hal itu jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat dengan adanya kegiatan politik.
“CFD adalah area masyarakat untuk berolah, jangan sampai mengganggu masyarakat dengan kegiata-kegiatan politik peserta Pemilu,” ungkap Muaimin.
Muhaimin menuturkan, Pemkot Bandar Lampung meminta peserta Pemilu tidak menggunakan CFD sebagai tempat berkampanye, dengan tujuan tidak mengganggu aktivitas masyrakat.
Muhaimin menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 menyebut, kampanye Pilkada di larang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah.
“Jadi ada beberapa larangan dari Bawaslu ada 12 poin, di nomor 9 melarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemkot Bandar Lampung,” tuturnya.
Muhaimin mengatakan CFD yang berlangsung setiap Minggu pagi di Tugu Adipura merupakan fasilitas masyarakat untuk berolahraga.
“Jadi tidak boleh ada kegiatan politik dalam hal ini kampanye. Dan kita berkoordinasi dengan Bawaslu, apa kata Bawaslu kita ikuti,” jelasnya.
Muhaimin menyebut pihaknya bersama Bawaslu bakal memantau pelaksanaan CFD di Tugu Adipura selama masa kampanye.
“Staf kita setiap minggu turun ke lapangan mengecek alat-alat pelaksanaan CFD. Kalau memang kita temukan kita tegur dan laporkan ke Bawaslu,” pungkasnya.