Bandar Lampung (Lampost.co)– Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengungkapkan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Kemenaker terkait kenaikan upah minipun kota atau UMK Bandar Lampung. Jika telah dikeluarkan secara resmi, maka pihaknya akan segera membentuk tim untuk melakukan pembahasan.
Hal tersebut menanggapi pengumuman Presiden Prabowo Subianto yang telah menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen di 2025. Meski begitu, hingga kini belum ada peraturan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Sulit ke Puskemas? Pemkot Balam Siap Jemput Bola di 20 Kecamatan
Ia berkomitmen untuk menaikan UMK Bandar Lampung secara maksimal sesuai arahan pemerintah pusat. Bahkan dia mengatakan akan menetapkan UMK di atas rata-rata daerah lain.
“Kami berupaya UMK kita di atas rata-rata lah. Kita terapkan secara maksimal,” ujar Eva di kompleks Kantor Pemkot Bandar Lampung, Senin, 2 Desember 2024.
Dia mengatakan pemerintah belum bisa menyampaikan rencana kenaikan UMK yang akan Pemkot setempat. Eva akan mengumumkan usai melakukan pembahasan dan ada penetapan resmi.
“Nanti akan kita rapatkan dulu, baru hasilnya akan kami umumkan berapa kenaikannya,” jelasnya.
Adapun pada 2024 sendiri, upah minimum Kota Bandar Lampung mengalami kenaikan 3,65 persen. Kenaikan itu membuat UMK di Bandar Lampung naik dari Rp2.991.349 menjadi Rp3.103.631 dan menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News