Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membantah belum melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru, tenaga kesehatan, dan pegawai umum.
Kepala Dinas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 pihaknya lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada akhir Desember 2023, Pemkot Bandar Lampung menerima dana tambahan dari Pemerintah Pusat. Dana ini maksudnya untuk mengganti sebagian dana yang telah di keluarkan oleh Pemkot untuk membayar THR dan gaji ke-13,” kata Ramdhan, Senin, 1 Juli 2024.
Ramdhan menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.2/2023 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, Kota Bandar Lampung hanya menerima Rp 9 miliar.
Ia juga menyebut tidak semua daerah di Lampung mendapat DAU untuk pemberian THR dan gaji ke-13
“Seperti Kabupaten Mesuji, Way Kanan dan Provinsi Lampung, mereka tidak menerima alokasi dana tersebut,” ujarnya.
Isu di Masyarakat
Ramdhan menegaskan ada ketidaksesuaian persepsi di kalangan masyarakat terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru.
“Isu bahwa Pemkot Bandar Lampung tidak membayarkan THR dan gaji ke-13 guru itu tidak benar. Dana dari Pemerintah Pusat gunakan untuk mengganti dana yang sudah di keluarkan sebelumnya,” jelasnya.
Ia menyebut saat ini pihaknya sedang menimbang untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna membayar tambahan THR dan gaji ke-13 bagi guru yang belum menerima.
“Jika dana APBD mencukupi, kami akan berusaha untuk memastikan semua guru mendapatkan hak mereka. Saat ini kami sedang menunggu dana dari pusat turun,” tambahnya.
Pemkot Bandar Lampung berharap agar masyarakat dapat memahami situasi ini dan menunggu keputusan final.
Hal ini terkait alokasi dana tambahan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dari APBD.
“Harapan kami isu yang beredar dapat terselesaikan dan para guru serta pegawai di Bandar Lampung dapat menerima hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya.
Sebelumnya, ramai pemberitaan terkait dengan pembayaran gaji ke 13 serta THR dari PNS Bandar Lampung yang belum dibayarkan.
Isu tersebut mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung tertanggal 2 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut tertulis Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13. Yakni kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp 9,8 miliar untuk tahun anggaran 2023.