Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menerima Graha Mandala Alam dari KPK RI sebagai hibah. Gedung tersebut berada pada jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung. Gedung itu merupakan aset rampasan dari terpidana korupsi Agung Ilmu Mangkunegara. Bila masyarakat ingin menyewa gedung, akan mendapat diskon atau potongan harga 50 persen.
Kemudian usai serah terima beberapa waktu lalu, Wali Kota Eva Dwiana berencana mengganti nama graha tersebut menjadi Siger Mandala Alam. Selanjutnya, gedung itu akan disewakan untuk berbagai kegiatan. Pemerintah akan memberi potongan harga sebesar 50 persen untuk masyarakat Bandar Lampung. Hal tersebut sesuai amanah KPK agar menggunakan hibah itu untuk kepentingan masyarakat.
“Nanti akan disewakan untuk menambah PAD kita. Khusus warga Bandar Lampung akan kita diskon 50 persen,” katanya, Selasa, 17 Desember 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/hukum/pemkot-bandar-lampung-dapat-hibah-3-aset-eks-bupati-lampung-utara-dari-kpk/
Selanjutnya, ia mengatakan tidak hanya untuk masyarakat. Diskon khusus itu juga berlaku untuk ASN pada lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Hal itu sebagai apresiasi dan motivasi bagi ASN agar terus meningkatkan kualitas pelayanannya.
“Untuk ASN Bandar Lampung juga diskon 50 persen. Biar makin semangat kerjanya,” jelasnya.
Meski begitu, pemerintah belum menentukan tarif untuk menggunakan gedung tersebut. Pemerintah saat ini masih menyelesaikan proses pengalihan aset dari KPK kepada Pemkot Bandar Lampung.
Hibah KPK
Sebelumnya, KPK RI menghibahkan 3 aset yang tersita dari Eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara kepada Pemkot Bandar Lampung. Aset itu memiliki nilai Rp42,9 miliar yang berupa bangunan dan tanah.
Kemudian ketiga aset tersebut antara lain, Graha Mandala Alam, Jalan Pagar Alam, Kedaton. Tanah seluas 734 meter persegi Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.
Serta tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Tanah dan bangunan itu atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengungkapkan. Penyerahan itu berdasarkan perhitungan kebutuhan pemerintah daerah. Selain itu pihaknya juga mempertimbangkan lokasi aset yang berada pada wilayah Kota Bandar Lampung.
“Pertama kami melihat kebutuhan pemerintah ya. Karena pada prinsip nya hibah kepada pemda berdasarkan kebutuhannya bukan untuk menumpuk aset,” ujarnya.
Selanjutnya ia meminta pemerintah setempat dapat memanfaatkan aset tersebut dengan baik untuk kepentingan masyarakat luas. Sebab aset itu dimiliki oleh koruptor karena mengambil uang negara yang berasal dari masyarakat.
Terkait hal itu, pihaknya akan kembali untuk memastikan pemanfaatan gedung dengan baik oleh Pemkot Bandar Lampung. “Insya Allah tahun depan kami akan turun kembali kepada Bandar Lampung,” tambahnya