Bandar Lampung (Lampost.co)–Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memberikan sanksi administrasi kepada pengelola bangunan kafe yang roboh saat pengunjung merayakan malam tahun baru. Peristiwa itu terjadi di Puncak Gunung Balau Pemancar, Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung, pada 31 Desember 2024.
Kepala Dinas Penanganan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kepada pengelola.
“Pengelola bakal kena sanksi administrasi karena tidak memiliki izin sampai pengelola melakukan perbaikan,” ujarnya, Kamis, 2 Januari 2025.
Baca Juga: Ini Kronologi Robohnya Kafe Pemancar di Malam Pergantian Tahun Baru
Muhtadi mengungkapkan selama ini wisata yang warga sekitar kelola tidak memiliki izin. Sehingga pihaknya nanti akan melakukan tinjauan ke lokasi.
“Nanti kami akan membentuk tim untuk mengetahui pengelolaan wisata di sana seperti apa. Kami juga akan melibatkan dinas terkait,” paparnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah mengatakan telah memeriksa kafe berlantai dua yang roboh pada malam pergantian tahun baru. “Kami sudah ke lokasi, nanti kami juga akan kembali melakukan pemeriksaan,” kata dia.
Ia menyebutkan bahwa kafe yang berada di atas tebing itu tidak memiliki izin usaha maupun izin bangunan. Bangunan dari kayu tersebut sangat membahayakan.
“Kami akan rutin melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi wisata yang masyarakat kelola maupun pengusaha. Ini guna mencegah peristiwa serupa tidak terjadi kembali,” tandasnya.
Batasi Pengunjung
Sebelumnya, Camat Sukabumi Syahrial, meminta kepada sejumlah pengelola cafe mengevaluasi tempat usahanya. Apalagi cafe sekitar Way Gubak, Pemancar, Sukabumi, Bandar Lampung perlu membatasi kapasitas jumlah pengunjung.
Kemudian camat mengakui, memang sejumlah kedai pada kawasan pemancar, memang belum memiliki izin. Hal tersebut karena, cafe pada kawasan tersebut terkelola secara swadaya oleh kelompok masyarakat.