• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 30/11/2025 00:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Pemkot Beri Sanksi Administrasi Pengelola Kafe yang Roboh pada Malam Tahun Baru

Pengelola bakal kena sanksi administrasi karena tidak memiliki izin.

Sri AgustinaAndi ApriadibySri AgustinaandAndi Apriadi
02/01/25 - 19:09
in Bandar Lampung, Pariwisata, Pemerintahan, Peristiwa
A A
Sanksi adminitrasi pengelola kafe yang roboh

Pemkot Bandar Lampung akan beri sanksi administrasi pengelola kafe yang roboh pada malam tahun baru. (Foto:Lampost.co/Andi Apriadi)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memberikan sanksi administrasi kepada pengelola bangunan kafe yang roboh saat pengunjung merayakan malam tahun baru. Peristiwa itu terjadi di Puncak Gunung Balau Pemancar, Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung, pada 31 Desember 2024.

Kepala Dinas Penanganan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kepada pengelola.

“Pengelola bakal kena sanksi administrasi karena tidak memiliki izin sampai pengelola melakukan perbaikan,” ujarnya, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Juga: Ini Kronologi Robohnya Kafe Pemancar di Malam Pergantian Tahun Baru

Muhtadi mengungkapkan selama ini wisata yang warga sekitar kelola tidak memiliki izin. Sehingga pihaknya nanti akan melakukan tinjauan ke lokasi.

“Nanti kami akan membentuk tim untuk mengetahui pengelolaan wisata di sana seperti apa. Kami juga akan melibatkan dinas terkait,” paparnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah mengatakan telah memeriksa kafe berlantai dua yang roboh pada malam pergantian tahun baru. “Kami sudah ke lokasi, nanti kami juga akan kembali melakukan pemeriksaan,” kata dia.

Ia menyebutkan bahwa kafe yang berada di atas tebing itu tidak memiliki izin usaha maupun izin bangunan. Bangunan dari kayu tersebut sangat membahayakan.

“Kami akan rutin melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi wisata yang masyarakat kelola maupun pengusaha. Ini guna mencegah peristiwa serupa tidak terjadi kembali,” tandasnya.

Batasi Pengunjung

Sebelumnya, Camat Sukabumi Syahrial,  meminta kepada sejumlah pengelola cafe mengevaluasi tempat usahanya. Apalagi cafe sekitar Way Gubak, Pemancar, Sukabumi, Bandar Lampung perlu membatasi kapasitas jumlah pengunjung.

Hal tersebut mengevaluasi robohnya kedai, karena kelebihan kapasitas dan tidak kuat menahan beban pengunjung. “Kami akan minta semua cafe batasi jumlah pengunjung. Agar tidak kembali terjadi kejadian serupa,” ujar Camat Sukabumi, Syahrial, 1 Januari 2025.

Kemudian camat mengakui, memang sejumlah kedai pada kawasan pemancar, memang belum memiliki izin. Hal tersebut karena, cafe pada kawasan tersebut terkelola secara swadaya oleh kelompok masyarakat.

Tags: Kafe RobohPEMKOT BANDAR LAMPUNGPerisinanSanksi Administrasi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

teaching factory SMKN 4(2)

Teaching Factory SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Peluang BLUD

byIsnovan Djamaludinand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Sebagai salah satu sekolah pusat keunggulan (PK) berdasarkan penetapan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), SMKN...

Dua warga Kabupaten Lampung Tengah, Melia dan Nova Anita Sari melaporkan dugaan investasi bodong dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dok. Lampost.co

Tertarik Investasi MBG, Malah Tertipu Rp 400 Juta

byTriyadi Isworoand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Setelah menanamkan modal investasi hingga Rp 400 juta untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dua warga...

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari. (Dok. Lampost.co)

Polda Lampung Sarankan Korban Investasi Bodong MBG Lampung Tengah Sampaikan Gugatan Perdata

byTriyadi Isworoand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menanggapi laporan dugaan penipuan investasi program MBG. Laporan ini terlayangkan oleh dua warga Lampung...

Berita Terbaru

Pelatih Bhayangkara Presisi Lampung FC, Paul Munster
Bola

Paul Munster Sebut Bhayangkara Masih Terkendala Penyelesaian Akhir

byIsnovan Djamaludinand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Pelatih Bhayangkara Presisi Lampung FC, Paul Munster, mengakui penyelesaian akhir masih menjadi kendala anak-anak asuhnya saat menghadapi Persebaya...

Read moreDetails
Pelatih sementara Persebaya, Uston Nawawi

Uston Agak Kecewa Persebaya Diimbangi Bhayangkara

29/11/2025
Desa Way Kalam Didorong Jadi Pusat Ekonomi Karbon

Desa Way Kalam Didorong Jadi Pusat Ekonomi Karbon

29/11/2025
Program Desaku Maju Percepatan Hilirisasi Pertanian 

Program Desaku Maju Percepatan Hilirisasi Pertanian 

29/11/2025
Polisi

Polisi Imbau Warga Selektif Rekrut ART dan Jaga Barang Berharga

29/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.