• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 26/09/2025 12:29
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Pemkot Beri Sanksi Administrasi Pengelola Kafe yang Roboh pada Malam Tahun Baru

Pengelola bakal kena sanksi administrasi karena tidak memiliki izin.

Sri AgustinaAndi ApriadibySri AgustinaandAndi Apriadi
02/01/25 - 19:09
in Bandar Lampung, Pariwisata, Pemerintahan, Peristiwa
A A
Sanksi adminitrasi pengelola kafe yang roboh

Pemkot Bandar Lampung akan beri sanksi administrasi pengelola kafe yang roboh pada malam tahun baru. (Foto:Lampost.co/Andi Apriadi)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memberikan sanksi administrasi kepada pengelola bangunan kafe yang roboh saat pengunjung merayakan malam tahun baru. Peristiwa itu terjadi di Puncak Gunung Balau Pemancar, Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung, pada 31 Desember 2024.

Kepala Dinas Penanganan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kepada pengelola.

“Pengelola bakal kena sanksi administrasi karena tidak memiliki izin sampai pengelola melakukan perbaikan,” ujarnya, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Juga: Ini Kronologi Robohnya Kafe Pemancar di Malam Pergantian Tahun Baru

Muhtadi mengungkapkan selama ini wisata yang warga sekitar kelola tidak memiliki izin. Sehingga pihaknya nanti akan melakukan tinjauan ke lokasi.

“Nanti kami akan membentuk tim untuk mengetahui pengelolaan wisata di sana seperti apa. Kami juga akan melibatkan dinas terkait,” paparnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah mengatakan telah memeriksa kafe berlantai dua yang roboh pada malam pergantian tahun baru. “Kami sudah ke lokasi, nanti kami juga akan kembali melakukan pemeriksaan,” kata dia.

Ia menyebutkan bahwa kafe yang berada di atas tebing itu tidak memiliki izin usaha maupun izin bangunan. Bangunan dari kayu tersebut sangat membahayakan.

“Kami akan rutin melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi wisata yang masyarakat kelola maupun pengusaha. Ini guna mencegah peristiwa serupa tidak terjadi kembali,” tandasnya.

Batasi Pengunjung

Sebelumnya, Camat Sukabumi Syahrial,  meminta kepada sejumlah pengelola cafe mengevaluasi tempat usahanya. Apalagi cafe sekitar Way Gubak, Pemancar, Sukabumi, Bandar Lampung perlu membatasi kapasitas jumlah pengunjung.

Hal tersebut mengevaluasi robohnya kedai, karena kelebihan kapasitas dan tidak kuat menahan beban pengunjung. “Kami akan minta semua cafe batasi jumlah pengunjung. Agar tidak kembali terjadi kejadian serupa,” ujar Camat Sukabumi, Syahrial, 1 Januari 2025.

Kemudian camat mengakui, memang sejumlah kedai pada kawasan pemancar, memang belum memiliki izin. Hal tersebut karena, cafe pada kawasan tersebut terkelola secara swadaya oleh kelompok masyarakat.

Tags: Kafe RobohPEMKOT BANDAR LAMPUNGPerisinanSanksi Administrasi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Jelajah Kuliner, Angkringan Merakyat Swiss-Belhotel Lampung yang Layak Dinikmati

Jelajah Kuliner, Angkringan Merakyat Swiss-Belhotel Lampung yang Layak Dinikmati

byMuharram Candra Lugina
25/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Swiss-Belhotel Lampung kembali memperkuat posisinya sebagai destinasi kuliner dan hiburan keluarga dengan meluncurkan konsep terbaru angkringan...

Gen Z SMAN 9 Bandar Lampung Aktif Donor Darah Diganjar Penghargaan dari PMI

Gen Z SMAN 9 Bandar Lampung Aktif Donor Darah Diganjar Penghargaan dari PMI

byMuharram Candra Lugina
24/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komitmen SMAN 9 Bandar Lampung dalam aksi kemanusiaan kembali mendapat pengakuan. Sekolah ini meraih Donor Darah...

anak tenggelam di laut

Anak Tenggelam di Laut, Warga Diminta Lebih Waspada

byDenny ZYand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Terutama dalam mengawasi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.